Berita Sabang

BPKS Siap Fasilitasi Importir Penuhi Kebutuhan Komoditi di Kawasan Sabang

"Kita siap membantu dan memfasilitasi, jika ada importir yang ingin mengurus perizinan, bahkan juga akan memfasilitasi dengan BPOM dan Surveyor...

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Plt Kepala BPKS Marthunis ST DEA. 

"Kita siap membantu dan memfasilitasi, jika ada importir yang ingin mengurus perizinan, bahkan juga akan memfasilitasi dengan BPOM dan Surveyor Indonesia. Ini merupakan bagian komitmen dan kewenangan BPKS dalam mempermudah perizinan, "ujarnya.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) berupaya untuk mencari regulasi, dalam rangka mempermudah bagi pelaku usaha dalam kawasan Sabang yang selama ini menjadi kendala serius. 

Zulfitri salah seorang pelaku usaha di kawasan Sabang, yang selama ini aktif memasukan gula dari Dumai, Riau ke Sabang. 

Dalam satu bulan kebutuhan gula di Sabang sekitar 30 ton, proses ini harus memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Izin Edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

“Ini adalah gula yang disuplai dari Dumai ke Sabang, jika disuplai dari luar negeri minimal harus 900 ton untuk sekali jalan, sehingga para pelaku usaha ini akan mengalami kerugian besar dari segi biaya transportasi. Apalagi dengan jumlah tersebut tidak akan habis dikonsumsikan di Sabang dalam jangka dua tahun, sementara gula cepat mencair dan expired,” kata Zulfitri, Senin (25/9/2023).

Ia berharap kepada BPKS untuk dapat membantu dan mencari regulasi yang tepat agar barang-barang yang masuk ke Kawasan Sabang mendapatkan izin disuplai ke luar wilayah kawasan bebas (daratan), sehingga aktivitas perdagangan dapat berjalan lancar. 

"Jika tidak, maka kebutuhan itu sangat kecil dan tidak mungkin dilakukan impor, selain gula ada juga beras, bawang, dan buah-buahan," harap Zulfitri.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BPKS Hendra Setiawan mengatakan, Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) akan membantu dan memfasilitasi serta mendampingi para pelaku usaha di kawasan Sabang. 

Baca juga: Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki Tunjuk Marthunis Sebagai Plt Kepala BPKS

Baik untuk mengurus perizinan yang menjadi kewenangan instansi lain, seperti Izin Edar dan Standar Nasional Indonesia (SNI). 

"Kita siap membantu dan memfasilitasi, jika ada importir yang ingin mengurus perizinan, bahkan juga akan memfasilitasi dengan BPOM dan Surveyor Indonesia. Ini merupakan bagian komitmen dan kewenangan BPKS dalam mempermudah perizinan, "ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala BPKS Sabang Marthunis ST DEA mengatakan, dalam UU Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi Undang Undang.

Dimana disebutkan, pada pasal 9 ayat (4) dan (6), khusus untuk Kawasan Bebas Sabang Pemerintah memberikan pembebasan bea masuk, pembebasan pajak pertambahan nilai, pembebasan pajak penjualan atas barang mewah, dan pembebasan cukai dan pembebasan bea masuk Pemasukan barang konsumsi dari luar Daerah Pabean untuk kebutuhan penduduk di Kawasan Sabang.

Selain Undang Undang Nomor 37 Tahun 2000, BPKS juga diperkuat dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 167 ayat (1) dan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Maka khusus untuk Kawasan Sabang, tidak diberlakukan kebijakan dan Pengaturan Impor hingga untuk kebutuhan Komoditi seperti gula dan beras bisa masuk ke Sabang. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved