Berita Nasional

Pemerintah Jokowi dan DPR Istimewakan Pemodal, Diam-diam Obral HGU 190 Tahun Lewat Revisi UU IKN

Pemerintah Jokowi dan DPR Istimewakan Pemodal, Diam-diam Obral HGU 190 Tahun Lewat Revisi UU IKN

Editor: Muhammad Hadi
Kompas/Sucipto
Suasana pembangunan Istana Presiden di Ibu Kota Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (3/8/2023). 

Pemerintah Jokowi dan DPR Istimewakan Pemodal, Diam-diam Obral HGU 190 Tahun Lewat Revisi UU IKN

SERAMBINEWS.COM - Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) terus mengebut pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Jokowi mencari investor untuk terlibat dalam pembangunan IKN.

Bahkan para pemodal dijanjikan berbagai kemudahan dalam menanamkan modalnya di IKN.

Termasuk rencana keistimewaan hak guna usaha (HGU)  hingga 190 tahun dan hak guna bangunan (HGB) hingga 180 tahun kepada pemodal di IKN Nusantara.

Ambisi pemerintahan Jokowi ini mendapatkan sorotan dari berbagai pihak.

Baca juga: Jokowi Terima Kunjungan Menlu China, Bahas Proyek Kereta Cepat hingga IKN

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai bahwa pemerintah bersama DPR berupaya memberikan keistimewaan lebih kepada pemodal melalui revisi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang saat ini sedang dibahas di parlemen.

Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal KPA, berpendapat bahwa revisi tersebut diusulkan secara sembunyi-sembunyi.

Hal ini dikarenakan adanya kecenderungan untuk menjual hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) kepada pemodal di IKN Nusantara.

 "Pemerintah berkeinginan untuk mengubah Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) menjadi undang-undang.

Hal ini bertujuan agar HGU dengan durasi 190 tahun dan HGB dengan durasi 180 tahun dapat diberlakukan," ujar Dewi dalam diskusi virtual memperingati Hari Tani 2023 pada Minggu (24/9/2023).

Baca juga: Tolak Pembangunan IKN, Panglima Pajaji Peringatkan Panglima Jilah Tak Ikut Campur Politik

Dewi menambahkan, pemberian HGU dan HGB dengan durasi hampir dua abad bagi sektor swasta bertentangan dengan konstitusi serta Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria.

UU tersebut mengamanatkan agar tanah negara dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat semaksimal mungkin. 

KPA juga menyoroti bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007.

Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa pemberian hak atas tanah dengan durasi 95 tahun untuk HGU, 80 tahun untuk HGB, dan 70 tahun untuk hak pakai, melanggar UUD 1945.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved