Tak Hanya TikTok, Pemerintah Bakal Larang Semua Medsos untuk Transaksi Penjualan

Menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas, media sosial hanya diizinkan untuk memfasilitasi promosi, bukan untuk bertransaksi.

Editor: Amirullah
HO / Tribun Medan
TikTok Shop (HO / Tribun Medan) 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah resmi melarang TikTok sebagai tempat berjualan.

Aturan tersebut tak hanya berlaku untuk TikTok, tapi untuk semua media sosial.

Pemerintah Indonesia kini resmi melarang media sosial dijadikan sebagai tempat bertransaksi dalam penjualan.

Menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas, media sosial hanya diizinkan untuk memfasilitasi promosi, bukan untuk bertransaksi.

"Social commerce seperti TV itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung," kata Zulhas di Pasar Johar, Semarang, Jawa Tengah, Selasa, (26/9/2023), dikutip dari Kompas.com.

Zulhas menyebut media sosial, social commerce, dan e-commerce mempunyai fungsi yang berbeda-beda.

Apabila ingin menjadi social commerce, media sosial harus memiliki badan usaha sendiri.

"Tak boleh satu platform digital memborong semuanya. Ini yang kita atur," kata dia.

Aturan itu sudah ditandatangani oleh Zulhas lewat Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menurut Zulhas, perdagangan di tanah air harus berlangsung secara adil, bukan perdagangan bebas.

"Indonesia ini Pancasila, jadi kita atur agar fair," katanya.

Larang transaksi di TikTok Shop

Sebelumnya, pemerintah mengatakan akan melarang adanya transaksi jual beli di TikTok Shop

Zulhas mengatakan transaksi di TikTok Shop dan media sosial tidak diperbolehkan guna mencegah penyalahgunaan data pribadi. Di samping itu, larangan itu juga ditujukan agar media sosial tidak memonopoli algoritma.

"Media sosial dan ini (social commerce) tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," ujarnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved