Tak Hanya TikTok, Pemerintah Bakal Larang Semua Medsos untuk Transaksi Penjualan
Menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas, media sosial hanya diizinkan untuk memfasilitasi promosi, bukan untuk bertransaksi.
Editor:
Amirullah
"Sejak diumumkan hari ini, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru, kami berharap pemerintah bisa mempertimbangkan," kata juru bicara itu.
(Tribunnewswiki)
Artikel ini telah di Tribunnewswiki.com dengan judul Pemerintah Larang Semua Media Sosial Jadi Tempat Transaksi Penjualan, Tak Hanya TikTok
Baca juga: Anak Perwira TNI Tewas Terbakar di Lanud Halim Perdanakusuma,Ditemukan dengan Tubuh Penuh Luka Bakar
Baca juga: Baru 62 Kekayaan Intelektual Komunal Aceh Tercatat, Kemenkumham Terus Diseminasi, Begini Cara Daftar
Baca juga: Kepo dengan Keramaian, Emak-emak Ini Ikut Nimbrung Lalu Muntah, Ternyata Ada Temuan Mayat
Baca Juga
| Oknum PNS Abdya Diduga Terlibat Penipuan Janjikan Lulus Akpol, BKPSDM Tunggu Proses Hukum |
|
|---|
| Bupati Mirwan Perjuangkan Modernisasi RSUD-YA, Audiensi dengan Wamenkes RI |
|
|---|
| Jamaluddin Idham Bantu Beasiswa Hingga Tamat Kuliah untuk Adik Korban Pembunuhan di Masjid Sibolga |
|
|---|
| Teuku Abdul Hamid Azwar Pejuang Berkharisma, Eks Bupati Bireuen: Layak Jadi Pahlawan Nasional |
|
|---|
| Megahnya Gedung Museum HKL, BPK Wilayah I Aceh Berikan Apresiasi Luar Biasa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/TikTok-Shop-HO-Tribun-Medan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.