Tak Hanya TikTok, Pemerintah Bakal Larang Semua Medsos untuk Transaksi Penjualan

Menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas, media sosial hanya diizinkan untuk memfasilitasi promosi, bukan untuk bertransaksi.

Editor: Amirullah
HO / Tribun Medan
TikTok Shop (HO / Tribun Medan) 

"Sejak diumumkan hari ini, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru, kami berharap pemerintah bisa mempertimbangkan," kata juru bicara itu.

(Tribunnewswiki)


Artikel ini telah di Tribunnewswiki.com dengan judul Pemerintah Larang Semua Media Sosial Jadi Tempat Transaksi Penjualan, Tak Hanya TikTok

Baca juga: Anak Perwira TNI Tewas Terbakar di Lanud Halim Perdanakusuma,Ditemukan dengan Tubuh Penuh Luka Bakar

Baca juga: Baru 62 Kekayaan Intelektual Komunal Aceh Tercatat, Kemenkumham Terus Diseminasi, Begini Cara Daftar

Baca juga: Kepo dengan Keramaian, Emak-emak Ini Ikut Nimbrung Lalu Muntah, Ternyata Ada Temuan Mayat

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved