Tak Hanya TikTok, Pemerintah Bakal Larang Semua Medsos untuk Transaksi Penjualan

Menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas, media sosial hanya diizinkan untuk memfasilitasi promosi, bukan untuk bertransaksi.

Editor: Amirullah
HO / Tribun Medan
TikTok Shop (HO / Tribun Medan) 

TikTok sekarang ini baru memiliki izin PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), bukan PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Kominfo mengartikan PSE sebagai pemanfaatan sistem elektronik oleh penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan masyarakat yang dapat dilakukan untuk pelayanan publik maupun nonpublik.

Dengan izin tersebut, perusahaan dapat mengoperasikan layanan elektroniknya di Indonesia.

Adapun PMSE adalah izin perdagangan yang transaksinya lewat serangkaian perangkat dan prosedur elektronik (e-commerce).

Dengan mengantongi izin PMSE, perusahaan bisa melakukan perdagangan melalui e-commerce.

"Itu (TikTok Shop) bukan dilarang, sekarang TikTok Shop sebenarnya belum dapat izin PMSE dari Kemendag. TikTok itu izinnya PSE dari Kominfo, kalau TikTok Shop izin dari Kemendag, adalah sebagai kantor perwakilan perusahan perdagangan asing," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat, (22/9/2023), dikutip dari Kompas.com.

"Itu (izin sebagai kantor perwakilan) sebenarnya yang mengeluarkan adalah Kementerian Investasi atas nama Menteri Perdagangan."

"Jadi bukan dilarang (kehadirannya), tapi diatur kembali, nanti tentu ada pemisahan. Nah pemisahan entitas perlu ada dari sisi Kominfo, jadi ada PSE itu pintu masuk, kan."

Tanggapan TikTok

Juru bicara TikTok Indonesia berujar pihaknya ingin pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan itu karena akan berdampak terhadap para penjual lokal dan kreator affiliate.

Affiliate adalah program dari TikTok yang di dalamnya para kreator bisa memasarkan produk melalui konten mereka.

Tujuan affiliate ialah supaya ada lebih banyak orang yang produk tersebut. Kreator bakal mendapat kompensasi dari produk yang dibeli, berkat konten penawaran mereka.

"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," kata manajemen TikTok dalam keterangannya.

Menurut manajemen TikTok, social commerce muncul sebagai solusi atas masalah nyata yang dihadapi UMKM. Social commerce juga membantu pegiat UMKM bekerja sama dengan kreator lokal untuk menambah meningkatkan traffic ke toko daring mereka.

Sejak adanya kabar larangan itu, manajemen TikTok mengaku menerima banyak keluhan dari penjual lokal.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved