Berita Nagan Raya

Pemkab Nagan Raya Lakukan Pendampingan Siswi Korban Rudapaksa, Minta Pelaku Dihukum Berat

"Dinas akan memberikan psikolog dan dengan harapan korban bisa pulih dari trauma peristiwa itu," kata Damharius.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kepala DPMGP4 Nagan Raya, Damharius 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pemkab Nagan Raya mulai melakukan pendampingan terhadap siswi korban rudapaksa (perkosaan).

Korban kini duduk di kelas III sebuah sekolah menengah umum di Nagan Raya.

"Orangtua korban juga sudah melapor ke dinas," kata Kepala DPMGP4 Nagan Raya, Damharius kepada Serambinews.com, Rabu (27/9/2023).

Dikatakan dia, bidang menangani perempuan dan anak di DPMGP4 segera melakukan Langkah-langkah.

Antara lain pemulihan trauma korban yang masih berusia 17 tahun atau masuk kategori anak masih di bawah umur.

"Dinas akan memberikan psikolog dan dengan harapan korban bisa pulih dari trauma peristiwa itu," kata Damharius.

Dijelaskan dia, dinas juga akan mengutus tim mendampingi korban saat pemeriksaan di Mapolres.

"Dinas meminta pelaku dihukum berat karena telah merusak masa depan generasi bangsa," tukas Kepala DMPGP4 Nagan Raya.

Seperti diberitakan, personel Satuan Reskrim Polres Nagan Rata menangkap pria AR, seorang pelaku pemerkosaan (rudapaksa) serta pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Korban adalah siswi sebuah sekolah di Nagan Raya yang masih berusia 17 tahun, warga sebuah desa di Nagan Raya.

Peristiwa memilukan itu sendiri terjadi pada Rabu (20/9/2023) lalu.

Hingga kini, tersangka AR masih menjalani pemeriksaan dan sudah dijebloskan ke sel polisi guna proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku berhasil ditangkap setelah orangtua korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Nagan Raya," kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud, SH, MM kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).

Menurut AKP Machfud, pelaku melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban di dalam mobil Kijang Innova milik pelaku.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved