Berita Nagan Raya

Pemkab Nagan Raya Lakukan Pendampingan Siswi Korban Rudapaksa, Minta Pelaku Dihukum Berat

"Dinas akan memberikan psikolog dan dengan harapan korban bisa pulih dari trauma peristiwa itu," kata Damharius.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kepala DPMGP4 Nagan Raya, Damharius 

Modusnya, pelaku beralasan ingin mengantar korban pulang ke rumahnya saat gadis remaja itu pulang sekolah dengan jalan kaki.

Karena merasa pelaku hendak menolong, korban langsung menerima tawaran pria tersebut.

"Saat tiba di simpang rumah korban, pelaku malah memutar arah mobilnya menuju arah Ibu Kota Jeuram," kata AKP Machfud.

Saat tiba di jalan lintas Kuta Paya, pelaku langsung mulai melakukan aksinya kepada korban dengan meraba bagian intim tubuh korban.

Setelah itu, pelaku membawa korban ke arah Kompleks Perkantoran Suka Makmue dan pelaku kembali melaku aksi bejatnya terhadap pelajar tersebut.

AKP Machfud menjelaskan, setelah melewati Yuza Mall di wilayah itu, pelaku kembali melampiaskan hawa nafsunya dengan membuka paksa baju batik seragam sekolah yang dikenakan korban.

Setelah membuka semua penutup tubuh korban, pelaku langsung melakukan pelecehan seksual serta pemerkosaan terhadap korban di dalam mobil Kijang Innova yang parkir di kawasan itu.

Meskipun korban menjerit kesakitan, tapi pelaku terus melakukan aksi bejatnya itu sampai pelaku mencapai puas dan baru menyuruh korban untuk memakai kembali pakaiannya.

Karena telah puas melakukan aksinya itu, pelaku langsung mengantarkan korban ke rumah orangtuanya.

Namun saat pelaku menyuruh korban turun dari mobilnya, kakak sepupu korban sempat menghadang mobil pelaku tersebut.

AKP Machfud menyebutkan, setelah resmi dilaporkan oleh orangtua korban, sekira pukul 14.36 WIB, Senin (25/9/2023), pelaku berhasil ditangkap.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna proses hukum lebih lanjut sesuai dengan undang undang dan aturan yang berlaku.

"Dari hasil pemeriksaan ditemukan 2 alat bukti yang sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013, tentang Hukum Acara Jinayat," katanya.

AKP Machfud menambahkan, penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan merupakan operasi di akhir masa jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Nagan Raya dan segera melakukan sertijab dengan pejabat baru.

"Setiap pelaku kejahatan akan tangkap dan diproses sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," tegas AKP Machfud yang akan mengemban jabatan baru sebagai Kanit 3 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Aceh.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved