Sidang Korupsi BTS 4G, Saksi Sebut Menpora Dito Ariotedjo Terima Uang Rp27 Miliar, Kejagung Dalami

Di persidangan Irwan mengaku memberi uang Rp27 miliar kepada Dito sebagai salah satu orang yang didiga sebagai markus. 

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito menyebut rumah yang ditulis sebagai hadiah dalam LHKPN-nya merupakan pemberian mertuanya kepada istrinya. Rumah itu dibeirkan sebelum mereka menikah pada 2018 lalu, Selasa (25/7/2023). 

“Dito apa pak? Dito itu macam-macam,” cecar hakim lagi.

“Belakangan saya ketahui, Dito Ariotedjo,” ujar Irwan Hermawan.

 

 

Kejagung Dalami Pengakuan Saksi

 

Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mendalami dugaan ketelibatan Menpora Dito Ariotedjo dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G di Kominfo.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menjelaskan pihaknya bakal mempelajari seluruh fakta yang muncul di persidangan perkara kasus korupsi menara BTS 4G

Termasuk pengakuan tersangka Irwan dan Windi soal dugaan adanya pihak yang ingin mengurus kasus korupsi menara BTS 4G yang ditangani Kejagung

 "Ya kami pelajari," ujar Kuntadi saat dikonfirmasi, Selasa (26/9). Dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Sumbang Rp 100 Juta ke Atlet NTT, Uang Johnny G Plate Ternyata Hasil Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Terpisah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana memastikan JPU Jampidsus mencermati seluruh fakta yang muncul di persidangan. 

Tak terkecuali pengakuan tersangka Irwan dan Windi yang dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9).

"Kita lihat perkembangan keterangan di sidang ya, kita aonitor dan cemati terus hasil pemeriksaan saksi di persidangan," ujar Ketut.

Ketut menambahkan keterangan Irwan dan Windi menjadi masukan bagi JPU untuk membuka adanya pengembangan kasus. 

Namun untuk kemungkinan penyidik Jampidsus memanggil Dito, Ketut tidak bisa memastikan lantaran hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved