Penjaga Warung Mendadak Jadi Miliader, Dapat Rp 10 Miliar Imbas Tanahnya Kena Proyek Underpass

Pria bernama Ahmad Sentot Joko mendapatkan Rp 10 miliar karena tanah miliknya terkena proyek underpass Joglo Solo.

Editor: Amirullah
HO
Penjaga warung mendadak kaya raya setelah lahan miliknya terkena proyek pemerintah. 

"Kalau boleh ya. Kan apa bisa milih seperti itu. Kan tidak bisa, jadi mau gimana lagi. Kira-kira begitu," sambungnya.

Ia pun juga merasa ganti rugi sebesar itu masih kurang baginya, namun Sentot berlega hati untuk menerimanya.

"Kalau bisa milih tidak pindah," ungkapnya.

Dalam satu sertifikat, Sentot mengaku hanya ada satu Kepala Keluarga (KK) dan kini dirinya hanya bergantung pada warung yang menjadi mata pencaharian utama miliknya.

"Satu KK. Saya pengangguran, dari warungan dan teman ingin tenaga saya mau," pungkas Sentot.

Di sisi lain, nasib sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berada di sepanjang jalan Ki Mangun Sarkoro dan jalan Sumpah Pemuda, Banjarsari, Solo kini terkatung-katung.

Hal itu karena jelang proyek pembangunan Underpass Palang Joglo yang akan dimulai pada pertengahan bulan Oktober mendatang.

Selain warga sekitar proyek, pedagang kaki lima di sekitar lokasi proyek Underpass Palang Joglo pun mengaku terdampak.

Salah satunya Supriyono (48) warga Klaten yang telah puluhan tahun berdagang angkringan di sisi Selatan Simpang Joglo tersebut kini was-was bila lapak jualannya diminta untuk pindah.

"Ya memang kalau pemerintah minta suruh pindah ya mau gimana lagi, wong tidak bisa ngapa-ngapain. Padahal Tegal-sawah e (ladang mencari nafkahnya) di sini, yaudah nggak tahu nanti gimana," ujar Supriyono saat ditemui TribunSolo.com, Selasa (27/9/2023).

Sementara itu, Asisten Lahan Satker PJN III Jawa Tengah, Agus Mulyanto membenarkan bahwa sekitar lokasi proyek pembangunan Underpass Palang Joglo harus steril saat pengerjaan dimulai.

"Iya benar," ujar Agus saat dihubungi.

Lebih lanjut, Agus menerangkan bahwa sebelum pelaksanaan pengerjaan proyek, kawasan tersebut telah steril.

"Diharapkan sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai mungkin sudah mengosongkan atau menyesuaikan di lapangan," sambungnya.

Agus menambahkan, pemberitahuan tersebut biasanya melalui surat edaran yang dikirim ke kantor Kelurahan setempat yang kemudian akan teruskan kepada para PKL.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved