Berita Aceh Besar
Sembari Tunggu Keputusan BWS, PJ Bupati Iswanto: Untuk Sementara Silahkan Operasionalkan Galian C
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM, menyatakan, memberi izin sementara untuk operasional galian C dalam wilayah Aceh Besar
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
Kemudian disebutkan juga Bupati/Walikota berkoordinasi dengan Gubernur terhadap fasilitas pemberian izin, dan melakukan pendataan terhadap wajib pajak yang sudah memiliki izin maupun yang belum memiliki izin.
"Jadi, masyarakat silahkan berkerja seperti biasa sambil menunggu titik lokasi yang dibolehkan dan tidak dibolehkan oleh tim tekhnis BWS 1 dan ESDM Aceh, dan mulai hari ini silahkan mengajukan permohonan izin untuk mendapatkan IUP segera. Jika titik lokasi sudah ditentukan," katanya.
Baca juga: Pj Bupati Bireuen Lantik 19 Pejabat, Ini Nama dan Jabatannya
Ia mengimbau kepada seluruh pengusaha galian C silahkan hentikan usaha mereka jika berada di jalur titik yang dilarang dan silahkan lanjutkan bagi mereka yang berada di titik2 lokasi yang direkomendasikan oleh tim tekhnis.
Pada kesempatan tersebut Saifullah A Gani yang mewakili DPMTPSP Aceh mengatakan, akan berjanji memproses cepat setiap izin yang masuk ke DPMTPSP Aceh jika rekom tekhnis dari ESDM Aceh dan BWS 1 didapatkan.
"Dalam proses izin agar tidak menggunakan jasa calo atau apapun itu yang dapat memperlambat proses, langsung urus dan bawa saja sendiri," kata SAG.
Baca juga: Polemik Galian C, Pj Bupati Aceh Besar Fasilitasi Pengurus Asosiasi Galian C dan Sopir Dumtruk
1.000 Batang Ganja di Pegunungan Ie Suum Dimusnahkan, Seorang Tersangka Ditangkap |
![]() |
---|
5 Ha Lahan Dekat Gerbang Tol Sibanceh Blang Bintang Aceh Besar Terbakar, Juga di Kuta Baro |
![]() |
---|
350 Pelari Trail Run Akan Jelajahi Rute Wisata Lampuuk Hingga Pantai Lange Lhoknga Aceh Besar |
![]() |
---|
Rumah dan Balai Pengobatan di Aceh Besar Terbakar Saat Dini Hari, Dua Sepmor Juga ikut Dilalap Api |
![]() |
---|
Pemkab Aceh Besar Siapkan Data Pelaksanaan Proyek Strategis Hingga Pokir untuk KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.