Breaking News

Berita Aceh Besar

Polemik Galian C, Pj Bupati Aceh Besar Fasilitasi Pengurus Asosiasi Galian C dan Sopir Dumtruk 

"Pada Hari Sabtu ( 23/09/2023) saya bersama sejumlah jajaran OPD di Kabupaten Aceh Besar, duduk bersama untuk membahas dan mencoba mencarikan...

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto memfasilitasi para pengurus Asosiasi Galian C dan Sopir Damtruk dengan tim dari Balai wilayah sungai Sumatera 1, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, yang berlangsung di Gedung MPP Lambaro, Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu (27/09/2023). 

"Pada Hari Sabtu ( 23/09/2023) saya bersama sejumlah jajaran OPD di Kabupaten Aceh Besar, duduk bersama untuk membahas dan mencoba mencarikan solusi mengenai keluhan yang dialami oleh masyarakat kami, khsususnya para pengurus Asosiasi Galian C dan sopir dumtruk di wilayah Aceh Besar,"  katanya .

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM mengasilitasi audiensi para pengurus Asosiasi Galian C dan para supir dumtruk dengan Tim Tekhnis di MPP Lambaro, Aceh Besar, Rabu (27/09/2023).

Dalam acara itu hadir   tim teknis Balai wilayah sungai Sumatera 1, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh.

Pertemuan itu membicarakan polemik Galian C di Aceh Besar.

Muhammad Iswanto menyampaikan,  pertemuan itu menyahuti pemberitaan beberapa hari yang lalu terkait  keluhan dari pengurus Asosiasi Galian C dan para supir dumtruk, yang melakukan mogok operasional.

Atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Iswanto langsung merespons keluhan tersebut. 

"Pada Hari Sabtu ( 23/09/2023) saya bersama sejumlah jajaran OPD di Kabupaten Aceh Besar, duduk bersama untuk membahas dan mencoba mencarikan solusi mengenai keluhan yang dialami oleh masyarakat kami, khsususnya para pengurus Asosiasi Galian C dan sopir dumtruk di wilayah Aceh Besar,"  katanya .

Muhammad Iswanto menjelaskan, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C adalah kewenangan penuh Pemerintah Propinsi, dengan segala pertimbangan teknis dari Balai Wilayah Sungai dan Dinas ESDM Aceh sesuai dengan regulasi yang ada. 

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. 

Baca juga: Kisruh Soal Galian C di Aceh Besar Ditutup, Iswanto: IUP Galian C Kewenangan Pemprov Aceh

“Sebagai pemilik wilayah, kita hanya mengeluarkan rekomendasi awal secara berjenjang, mulai dari level gampong, kecamatan hingga kabupaten. Karena secara teknis yang sangat dominan itu ada ditangan tim Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWS) 1,” ujarnya.

Maka untuk itu, Muhammad Iswanto meminta kepada seluruh perwakilan Asosiasi pengusaha Galian C dan sopir dumtruk untuk menyampaikan secara langsung keluhan dan unek-unek ataupun menanyakan mengenai peraturan yang belum jelas kepada tim teknis yang diberikan kewenangan negara untuk mengatur batasan-batasan dalam menjalankan regulasi Galian C secara resmi. 

"Ini kesempatan bagi saudara-saudara untuk menyampaikan keluhan yang dialami selama ini, sehingga permasalahan Galian C ini bisa cepat terselesaikan," pintanya.

Di tempat yang sama, Tim Teknis Balai wilayah sungai Sumatera (BWS) 1 Fajar mengatakan, yang pertama harus ada persamaan persepsi terlebih dahulu dan kenapa harus ada rekomendasi teknis untuk kegiatan galian C. 

"Tujuannya cuma satu yaitu, menjaga keberlangsungan dan kelestarian sungai kita," ujarnya 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved