Kajian Islam

Diberi Nafkah tapi Istri Belum Merasa Cukup,Buya Yahya Ingatkan Pentingnya Suami Bikin Wanita Senang

Yang menjadi pertanyaan, jika suami sudah memberikan nafkah kepada pasangannya, bolehkah istri menuntut nafkah lebih?

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
SERAMBI/SYAMSUL AZMAN
Ustaz Yahya Zainul Ma'arif Jamzuri Lc MA PhD atau yang lebih dikenal Buya Yahya saat menyampaikan khotbah Jumat di Masjid Haji Keuchik Leumiek (HKL), Banda Aceh, Jumat (16/12/2022). 

Diberi Nafkah tapi Istri Belum Merasa Cukup,Buya Yahya Ingatkan Pentingnya Suami Bikin Wanita Senang

SERAMBINEWS.CM - Bagi pasangan yang sudah menikah, memberi nafkah merupakan kewajiban bagi setiap pria untuk wanita yang dinikahinya.

Selain itu, nafkah juga menjad aspek yang sangat penting dalam hubungan suami-istri dan membina bahtera rumah tangga.

Berbicara soal nafkah, hal ini seringkali menjadi perbincangan hangat di antara pasangan suami istri atau pasutri.

Dalam hal nafkah, suami memang memiliki kewajiban untuk memenuhi nafkah keluarganya tak terkecuali nafkah untuk sang istri.

Namun yang menjadi pertanyaan, jika suami sudah memberikan nafkah kepada pasangannya, bolehkah istri menuntut nafkah lebih?

Lalu bagaimana pula jika istri ingin memiliki penghasilan tambahan di luar nafkah yang sudah diberikan oleh suami?

Baca juga: Pasutri Wajib Tahu, Ini Tips Mengendalikan Emosi dan Marah dalam Rumah Tangga ala Buya Yahya

Untuk menjawab hal tersebut, Buya Yahya, seorang ulama terkemuka, memiliki pandangan yang berharga tentang masalah ini.

Dikutip Serambinews.com dari kanal YouTube Al Bahjah dalam video kajian Buya Yahya berjudul "Jangan Salah Kaprah ! Hukum Nafkah Menurut Islam: Pandangan Buya Yahya", simak sampai habis artikel berikut ini.

Hukum Nafkah dalam Islam

Dalam Islam, nafkah adalah salah satu kewajiban suami terhadap istrinya.

Suami bertanggung jawab untuk menyediakan nafkah yang mencukupi untuk kebutuhan dasar istri dan anak-anaknya.

Kewajiban ini sangat dihormati dalam agama Islam, dan suami diwajibkan untuk memenuhi nafkah ini dengan sebaik-baiknya.

Namun, jika suami sudah memberikan nafkah yang mencukupi, maka istri tidak berhak menuntut lebih dari suami.

Baca juga: Sering Marah? Buya Yahya Bagikan Tips Mengendalikan Emosi dan Mental dalam Rumah Tangga

Nafkah yang diberikan oleh suami sudah termasuk dalam tanggung jawabnya sebagai suami yang baik.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved