Kajian Islam
Diberi Nafkah tapi Istri Belum Merasa Cukup,Buya Yahya Ingatkan Pentingnya Suami Bikin Wanita Senang
Yang menjadi pertanyaan, jika suami sudah memberikan nafkah kepada pasangannya, bolehkah istri menuntut nafkah lebih?
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Ini sesuai dengan prinsip-prinsip Islam yang menekankan bahwa suami harus menjaga kesejahteraan keluarganya.
Pandangan Buya Yahya
Buya Yahya menjelaskan bahwa jika suami sudah memberikan nafkah yang mencukupi, maka istri tidak seharusnya menuntut lebih dari itu.
Suami sudah melaksanakan kewajibannya dengan memberikan nafkah yang cukup untuk kehidupan sehari-hari istri dan anak-anaknya.
Buya Yahya juga menyarankan agar istri tidak berlebihan dalam menuntut suami.
Istri seharusnya tidak menghalangi suami dalam membantu keluarga atau kerabatnya jika suami sudah memenuhi nafkahnya.
Baca juga: Gak Harus Tunggu Shalat Jumat Selesai, Ini Waktu Shalat Dzuhur Wanita di Hari Jumat Kata Buya Yahya
Dalam Islam, perempuan memiliki hak untuk bekerja jika mereka mau, dan jika istri ingin bekerja, ia harus mendiskusikannya dengan suaminya.
Walaupun istri tidak diperkenankan menuntut lebih kepada suami, namun Buya Yahya menyarankan kepada para suami agar tidak terlalu pelit kepada istri, nafkah dipenuhi dan jika ada uang lebih tidak ada salahnya dipergunakan untuk menyenangkan istri.
Kesimpulan
Dalam Islam, nafkah adalah kewajiban suami terhadap istri, dan suami harus memenuhi kewajiban ini dengan baik.
Namun, istri tidak seharusnya menuntut lebih jika suami sudah memberikan nafkah yang mencukupi.
Semua ini adalah bagian dari prinsip-prinsip Islam untuk ini menjaga keseimbangan dan keharmonisan dalam pernikahan.
(Serambinews.com/Firdha Ustin)
Sembuhkan Was-was Najis dengan Cara Ini, Diungkap Buya Yahya Islam Itu Mudah |
![]() |
---|
Jangan Sampai Nikah Jadi Neraka, Ini Pesan Buya Yahya Soal Rumah Tangga |
![]() |
---|
Buya Yahya Bongkar Penyebab Anak Mudah Marah: Berawal dari Rumah Tangga |
![]() |
---|
Urutan Wali Nikah Wanita Jika Ayah Sudah Meninggal Dunia, Ini Aturannya Menurut Kemenag |
![]() |
---|
Siapa yang Jadi Wali Nikah Jika Ayah Sudah Tiada? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.