Kajian Islam

Diberi Nafkah tapi Istri Belum Merasa Cukup,Buya Yahya Ingatkan Pentingnya Suami Bikin Wanita Senang

Yang menjadi pertanyaan, jika suami sudah memberikan nafkah kepada pasangannya, bolehkah istri menuntut nafkah lebih?

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
SERAMBI/SYAMSUL AZMAN
Ustaz Yahya Zainul Ma'arif Jamzuri Lc MA PhD atau yang lebih dikenal Buya Yahya saat menyampaikan khotbah Jumat di Masjid Haji Keuchik Leumiek (HKL), Banda Aceh, Jumat (16/12/2022). 

Ini sesuai dengan prinsip-prinsip Islam yang menekankan bahwa suami harus menjaga kesejahteraan keluarganya.

Pandangan Buya Yahya

Buya Yahya menjelaskan bahwa jika suami sudah memberikan nafkah yang mencukupi, maka istri tidak seharusnya menuntut lebih dari itu.

Suami sudah melaksanakan kewajibannya dengan memberikan nafkah yang cukup untuk kehidupan sehari-hari istri dan anak-anaknya.

Buya Yahya juga menyarankan agar istri tidak berlebihan dalam menuntut suami.

Istri seharusnya tidak menghalangi suami dalam membantu keluarga atau kerabatnya jika suami sudah memenuhi nafkahnya.

Baca juga: Gak Harus Tunggu Shalat Jumat Selesai, Ini Waktu Shalat Dzuhur Wanita di Hari Jumat Kata Buya Yahya 

Dalam Islam, perempuan memiliki hak untuk bekerja jika mereka mau, dan jika istri ingin bekerja, ia harus mendiskusikannya dengan suaminya.

Walaupun istri tidak diperkenankan menuntut lebih kepada suami, namun Buya Yahya menyarankan kepada para suami agar tidak terlalu pelit kepada istri, nafkah dipenuhi dan jika ada uang lebih tidak ada salahnya dipergunakan untuk menyenangkan istri.

Kesimpulan

Dalam Islam, nafkah adalah kewajiban suami terhadap istri, dan suami harus memenuhi kewajiban ini dengan baik.

Namun, istri tidak seharusnya menuntut lebih jika suami sudah memberikan nafkah yang mencukupi.

Semua ini adalah bagian dari prinsip-prinsip Islam untuk ini menjaga keseimbangan dan keharmonisan dalam pernikahan.

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved