Berita Subulussalam
Kasus Warga Meninggal Akibat Terjerat Kabel PLN di Subulussalam Berakhir Damai
Proses perdamaian difasilitasi pemerintah Desa Lae Saga melalui kepala desanya Rudi Hartono.
Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Khalidin | Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kasus Sudomo warga Desa Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam yang dilaporkan meninggal dunia akibat terjerat kabel PT PLN Persero menjuntai ke badan jalan berakhir damai.
Proses perdamaian antara pihak PT PLN Persero UP3 Subulussalam dengan keluarga almarhum Sudomo berlangsung, Sabtu (30/9/2023) di Desa Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam.
Perdamaian tersebut tercapai setelah adanya kesepakatan kedua belah pihak. Proses perdamaian difasilitasi pemerintah Desa Lae Saga melalui kepala desanya Rudi Hartono.
“Alhamdulillah, karena telah ada kesepakatan antara keluarga korban dengan pihak PLN Persero jadi, kita lakukan perdamaian,” kata Kepala Desa Lae Saga, Rudi Hartono.
Sementara dari pihak PLN Persero dihadiri Manager UP3 Hariani, Manager ULP Andre serta sejumlah staf perusahaan milik negara tersebut.
Dalam kesempatan itu, Manager PLN UP3 Subulussalam Hariani menyampaikan rasa duka cita kepada keluarga korban atas peristiwa yang dialami almarhum Sudomo.
Dia pun menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.”Bagaimana pun kita tidak mau ini terjadi tapi namanya kecelakaan tidak pula bisa ditolak, maka itu kami atas nama PT PLN Subulussalam memohon maaf dan menyampaikan rasa bela sungkawa,” kata Hariani.
Lebih jauh, Hariani meminta masyarakat agar melaporkan manakala ada melihat kabel atau fasilitas PLN yang membahayakan.
Hal ini agar petugas PLN Persero Subulussalam dapat segera bertindak sehingga tidak menimbulkan korban atau kecelakaan bagi siapapun.
Proses pelaporan dikatakan dapat melalui aplikasi PLN Mobile atau dapat melalui kepala desa masing-masing. Sebab, semua kepala desa di Kota Subulussalam tercover pada groups whatsapp.
“Kalau ada melihat kabel PLN yang rawan atau bermasalah mohon dilaporkan agar tidak membahayakan warga. Bisa dilapor via PLN Mobile dapat pula melalui kepala desa masing-masing,” kata Hariani.
Sedangkan Mulyati (42) istri almarhum Sudomo warga Desa Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam turut memberikan pernyataan. Muliyati mengaku menerima perdamaian tersebut dengan ikhlas.
Namun dia berharap agar komitmen yang telah disepakati antara lain mempekerjakan anak korban sebagai tulang pung keluarga di PLN benar-benar terlaksana.
Hal senada disampaikan Kaya Alim Bako, SH dan Edy Saputra Bako selaku kuasa hukum keluarga alm. Sudomo.
Investor China Tertarik Paparan HRB di Surabaya, Siap Turun Berinvestasi ke Kota Subulusalam |
![]() |
---|
Rawan Kecelakaan, Jalur Singgersing Subulussalam Butuh Penanganan Serius Pemerintah |
![]() |
---|
Pos AHASS TEFA Diresmikan di SMKN 1 Simpang Kiri Subulussalam |
![]() |
---|
Kepala Dinas PUPR Kota Subulussalam Mengundurkan Diri, Alasan Faktor Usia dan Kesehatan |
![]() |
---|
Dokumen Andalalin Wajib Diurus, Dishub Subulussalam Akan Panggil Vendor Pengangkutan CPO PT BDA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.