Jenis 12 Senjata Api yang Disita di Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo, Ada Produsen Amerika Serikat
"(Senjata api) dari berbagai jenis. Ada S&W, Walther, Tanfoglio, dan lain-lain," ujar Hirbak saat dikonfirmasi, Sabtu (30/9/2023).
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Bukan hanya uang tunai puluhan miliar atau pun dokumen yang terkait tindak pidana korupsi, KPK juga turut menemukan 12 pucuk senjata api saat menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
KPK pun telah menyerahkan belasan senjata api tersebut kepada Polda Metro Jaya untuk didalami lebih lanjut.
Polda Metro Jaya telah menerima 12 senjata api (senpi) yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Jakarta Selatan.
Dirintelkam Polda Metro Jaya Kombes Hirbak Wahyu Setiawan mengatakan, belasan senpi itu terdiri berbagai jenis. Namun ia belum merinci tipe-tipe senjata itu.
"(Senjata api) dari berbagai jenis. Ada S&W, Walther, Tanfoglio, dan lain-lain," ujar Hirbak saat dikonfirmasi, Sabtu (30/9/2023).
Smith & Wesson (S&W) adalah produsen pistol asal Amerika Serikat.
Perusahaan ini dikenal dengan revolver buatannya.
Sementara Walther atau Carl Walther GmbH juga merupakan produsen senjata api laras pendek.
Perusahaan ini berasal dari Jerman.
Kemudian Tanfoglio adalah produsen senjata dari Italia.
Hirbak menuturkan belasan senjata api itu kini tengah diperiksa legalitasnya.
Polda Metro Jaya sudah berkoordinasi dengan Baintelkam Polri untuk memeriksa legalitas senjata tersebut.
"Sedang kita koordinasikan dengan Baintelkam untuk cek izinnya," katanya.
Baca juga: 12 Senjata Api di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo Disita KPK, Polda Metro Jaya Tengah Dalami
Belasan senpi itu sebelumnya ditemukan oleh penyidik KPK ketika menggeledah rumah dinas SYL pada Kamis sore (28/9/2023) hingga Jumat pagi (29/9/2023).
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat tiga orang tersangka, termasuk SYL.
Sumber Tribunnews di KPK mengkonfirmasi bahwa SYL sudah ditetapkan menjadi tersangka, walaupun belum diumumkan secara resmi.
"Iya sudah tersangka," kata sumber dari aparat penegak hukum yang mengetahui pengusutan kasus itu kepada Tribunnews, Jumat (29/9/2023).
Diduga kasus yang sedang diusut KPK ini terkait pemerasan dan gratifikasi.
Namun KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang dijerat sebagai tersangka dan detail perkara.
"Karena saat ini perkaranya sedang berjalan, baru kemarin dilakukan proses penggeledahan dan siang ini dilanjutkan dengan proses penggeledahan di gedung kantor Kementan, jadi masih di awal sehingga kami belum bisa sampaikan apa yang menjadi materi dari prosesnya," terang Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (29/9/2023).
Syahrul Yasin Limpo belum berkomentar mengenai kasus ini.
Politikus NasDem itu dikabarkan sedang berada di Spanyol.
Tribunnews sudah mengirim pesan lewat aplikasi WhatsApp kepada mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu sejak Kamis (28/9/2023).
Namun SYL tak membalas pesan tersebut.
Ketua Umum Partai NasDem juga belum mau berkomentar mengenai kasus yang menjerat kader partainya ini.
Saat ditemui di NasDem Tower, Paloh hanya tersenyum ketika ditanyakan soal proses hukum yang sedang bergulir terhadap kadernya itu.
Paloh menjanjikan akan menjawab mengenai hal ini pada suatu saat nanti.
"Nanti, nanti ya," kata Paloh kepada awak media di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Sedangkan Bendahara Umum NasDem, Ahmad Sahroni, mengaku juga sudah mendapat informasi bahwa SYL sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Namun kabar yang ia dapat belum secara resmi dari KPK. Baru kabar yang beredar di publik.
"Belum resmi disampaikan KPK (sebagai tersangka)," kata Sahroni.
Sahroni enggan berspekulasi lebih jauh terkait dengan proses hukum SYL ini.
Ia menyebut saat ini Partai NasDem masih dalam posisi menunggu pernyataan resmi dari KPK.
"Benar sekali (kami menunggu keterangan resminya)," ujar dia.
Baca juga: VIDEO KPK Temukan 12 Senpi Saat Geledah Rumah Dinas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo
Sikap Surya Paloh Soal 12 Senjata Api hingga Uang Miliaran Ditemukan KPK di Rumah Dinas Mentan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bertanggung jawab penuh terhadap proses pengusutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian, yang juga disinyalir melibatkan Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Di sana pasti kami pertanggung jawabkan seluruh proses penyidikan yang KPK lakukan," kata Ali Fikri dalam konferensi pers, Jumat (29/9/2023).
Ali menegaskan KPK pada waktunya akan membuka secara terang semua alat bukti, tindak pidana hingga penuntutan di hadapan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi setelah proses penyidikan rampung dan dilimpahkan ke meja hijau.
"Kami tegaskan dan pada waktunya dan dibuka secara terang apa yang menjadi alat bukti, perbuatan seperti apa, di hadapan majelis hakim nanti ketika proses penyidikan cukup, dilakukan penahanan, dilimpahkan pada proses penuntutan, dan disidangkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Ali.
Sebagaimana diketahui KPK pada Kamis (28/9/2023) menggeledah Rumah Dinas Mentan SYL di Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Dilanjutkan penggeledahan kantor Kementan di Gedung A, tepatnya ruang kerja Menteri SYL dan ruangan Sekretaris Jenderal Kementan, pada Jumat (29/9/2023).
Adapun pada giat penggeledahan di rumah dinas menteri, KPK membawa sejumlah koper kecil, tas dan berkas.
Penyidik juga menemukan sejumlah uang cash uang rupiah dan asing dengan nilai mencapai puluhan miliar, serta dokumen catatan keuangan.
Dalam penggeledahan tersebut, Ali membenarkan bahwa penyidik turut serta membawa mesin penghitung uang untuk menghitung secara akurat jumlah yang yang ditemukan.
"Hasil yang kami peroleh dari tim penyidik ditemukan antara lain sejumlah uang Rupiah dan juga dalam bentuk uang mata asing," kata Ali.
Selain itu, juga ditemukan beberapa dokumen seperti pembelian aset yang bernilai ekonomis serta dokumen lainnya yang terkait dengan perkara, serta juga alat bukti elektronik.
"Dari semua yang ditemukan dalam proses pembedahan tersebut tentu Tim akan melakukan analisis untuk dijadikan alat barang bukti dalam perkara yang sedang kami lakukan penyelesaiannya dalam proses penyidikan ini," kata dia.
Duduk perkara kata Ali, berkaitan dengan dugaan korupsi dalam konstruksi menguntungkan diri sendiri dan orang lain dengan cara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu.
Pasal yang dimaksud yakni UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 12E.
Baca juga: Kapolres Pijay Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila
Baca juga: Syifa Hadju Ingin Menikah di Bali, Terkuak Konsep Pernikahannya dengan Rizky Nazar
Baca juga: Ternyata Ada 4 Jenis Air Rendaman Herbal yang Bermanfaat Turunkan Gula Darah
Sudah tayang di Tribunnews.com: Belasan Senjata Api yang Ditemukan di Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo Tengah Diperiksa Legalitasnya
Pemkab Aceh Besar Siapkan Data Pelaksanaan Proyek Strategis Hingga Pokir untuk KPK |
![]() |
---|
Hendarto Bos PT SMJL Ditahan KPK, Dana Kredit Negara Rp1,7 Triliun Dipakai Judi dan Beli Aset |
![]() |
---|
Hakim PN Lhoksukon Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Senjata Api, Tiga Masih DPO |
![]() |
---|
Jika Bupati Sudewo Tak Jadi Tersangka, Warga Pati Ancam Geruduk KPK |
![]() |
---|
Warga Minta Bupati Pati Sudewo Dijadikan Tersangka, Kirim Surat ke KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.