Kasus Penemuan 12 Pucuk Senjata Api di Rumah Syahrul Yasin Limpo, Mahfud MD: Harus Diproses Hukum

Mahfud mengatakan, apabila hasil penyelidikan menyatakan bahwa senjata tersebut tidak dilengkapi surat izin, maka harus diproses hukum.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut 12 pucuk senjata api (senpi) di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo akan menjadi tindak pidana selain korupsi jika tidak dilengkapi surat izin, Minggu (1/10/2023). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendorong aparat hukum mengusut tuntas penemuan 12 pucuk senjata api di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Belasan senpi itu ditemukan tim penyidik KPK ketika menggeledah rumah Syahrul di Jalan Widya Chandra Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan beberapa hari lalu.

Mahfud mengatakan, apabila hasil penyelidikan menyatakan bahwa senjata tersebut tidak dilengkapi surat izin, maka harus diproses hukum.

"Iya, harus diselidiki, kalau itu senjata benar dan tanpa izin tanpa hak pengguna, ya harus diproses hukum lagi," kata Mahfud saat ditemui awak media usai mengikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Minggu (1/10/2023). 

Baca juga: 12 Senpi di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, Jenis S&W hingga Tanfoglio

Menurut Mahfud, penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas. Hukum mesti memberikan kepastian. Hukum juga harus melindungi orang-orang di kelas sosial bawah.

Ketika ditanya apakah wajar terdapat senjata api di rumah dinas seorang menteri, Mahfud tidak menjawab lugas. Ia hanya mengatakan berdasarkan pengalamannya.

"Rumah saya juga rumah dinas. Saya sudah lima kali rumah dinas, enggak ada senjata-senjata," ujar Mahfud.

Baca juga: Jenis 12 Senjata Api yang Disita di Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo, Ada Produsen Amerika Serikat

Sebelumnya, dalam operasi penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasinimpo, Kamis (28/9/2023) sore hingga Jumat (29/9/2023) siang, KPK mengamankan 12 pucuk senjata api.

Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari barang bukti dugaan korupsi pemaksaan dalam jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). 

 

KPK lalu menitipkan 12 pucuk senjata api itu ke Polda Metro Jaya. Sebab, senjata itu bukan objek benda yang dicari KPK terkait dugaan korupsi di Kementan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihak KPK sengaja menitipkan 12 pucuk senjata itu ke kepolisian.

Polda Metro Jaya kemudian berkoordinasi dengan Badan Intelijen dan Kemanan (Baintelkam) terkait penemuan senjata tersebut.

"Dari Dirintel Polda Metro Jaya bilang diterima itu (senjata api), sifatnya titipan," ungkap Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).

 

Baca juga: SEPAK Terjang Yasin Limpo: dari PNS, Kades hingga Mentan, Kini Rumahnya Digeledah KPK

Polda Metro Jaya Periksa Legalitas Senpi di Rumah Mentan 

 

Polda Metro Jaya telah menerima 12 senjata api (senpi) yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Jakarta Selatan.

Dirintelkam Polda Metro Jaya Kombes Hirbak Wahyu Setiawan mengatakan, belasan senpi itu terdiri berbagai jenis. Namun ia belum merinci tipe-tipe senjata itu.

"(Senjata api) dari berbagai jenis. Ada S&W, Walther, Tanfoglio, dan lain-lain," ujar Hirbak saat dikonfirmasi, Sabtu (30/9/2023).

Smith & Wesson (S&W) adalah produsen pistol asal Amerika Serikat.

Perusahaan ini dikenal dengan revolver buatannya.

Sementara Walther atau Carl Walther GmbH juga merupakan produsen senjata api laras pendek.

Perusahaan ini berasal dari Jerman.

Kemudian Tanfoglio adalah produsen senjata dari Italia.

Hirbak menuturkan belasan senjata api itu kini tengah diperiksa legalitasnya.


Polda Metro Jaya sudah berkoordinasi dengan Baintelkam Polri untuk memeriksa legalitas senjata tersebut.

"Sedang kita koordinasikan dengan Baintelkam untuk cek izinnya," katanya.

Belasan senpi itu sebelumnya ditemukan oleh penyidik KPK ketika menggeledah rumah dinas SYL pada Kamis sore (28/9/2023) hingga Jumat pagi (29/9/2023).

Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat tiga orang tersangka, termasuk SYL.

Sumber Tribunnews di KPK mengkonfirmasi bahwa SYL sudah ditetapkan menjadi tersangka, walaupun belum diumumkan secara resmi.

"Iya sudah tersangka," kata sumber dari aparat penegak hukum yang mengetahui pengusutan kasus itu kepada Tribunnews, Jumat (29/9/2023).

Diduga kasus yang sedang diusut KPK ini terkait pemerasan dan gratifikasi.

Namun KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang dijerat sebagai tersangka dan detail perkara.


"Karena saat ini perkaranya sedang berjalan, baru kemarin dilakukan proses penggeledahan dan siang ini dilanjutkan dengan proses penggeledahan di gedung kantor Kementan, jadi masih di awal sehingga kami belum bisa sampaikan apa yang menjadi materi dari prosesnya," terang Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (29/9/2023).

Syahrul Yasin Limpo belum berkomentar mengenai kasus ini.

Politikus NasDem itu dikabarkan sedang berada di Spanyol.

Tribunnews sudah mengirim pesan lewat aplikasi WhatsApp kepada mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu sejak Kamis (28/9/2023).

Namun SYL tak membalas pesan tersebut.

Ketua Umum Partai NasDem juga belum mau berkomentar mengenai kasus yang menjerat kader partainya ini.

Saat ditemui di NasDem Tower, Paloh hanya tersenyum ketika ditanyakan soal proses hukum yang sedang bergulir terhadap kadernya itu.

Paloh menjanjikan akan menjawab mengenai hal ini pada suatu saat nanti.

"Nanti, nanti ya," kata Paloh kepada awak media di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta, Jumat (29/9/2023).

Sedangkan Bendahara Umum NasDem, Ahmad Sahroni, mengaku juga sudah mendapat informasi bahwa SYL sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Namun kabar yang ia dapat belum secara resmi dari KPK. Baru kabar yang beredar di publik.

"Belum resmi disampaikan KPK (sebagai tersangka)," kata Sahroni.

Sahroni enggan berspekulasi lebih jauh terkait dengan proses hukum SYL ini.

Ia menyebut saat ini Partai NasDem masih dalam posisi menunggu pernyataan resmi dari KPK.

"Benar sekali (kami menunggu keterangan resminya)," ujar dia.

Baca juga: 3 Rumah di Langsa dan Seisinya Ludes Terbakar, Termasuk 4 Sepmor, BPBD Kerah 6 Armada & Mobil Tangki

Baca juga: Kapolres Lhokseumawe Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Baca juga: VIDEO Viral Dua Jenazah Terlantar di Musala, Kini Sudah Dikubur Usai Ada Donatur

 

Sudah tayang di Kompas.com: Mahfud soal Penemuan 12 Pucuk Senpi di Rumah Syahrul Yasin Limpo: Proses Hukum!

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved