Mahfud MD Curigai Ada Dugaan Korupsi di Proyek Whoosh dan IKN, Minta Presiden Bertindak

Mahfud MD menyoroti dua proyek besar warisan pemerintahan sebelumnya Kereta Cepat Whoosh dan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Editor: Amirullah
YouTube Mahfud MD Official
MAHFUD IKN PIDANA - Selain menduga adanya pelanggaran pidana berupa korupsi dalam proyek kereta cepat Whoosh, mantan Menko Polhukam Mahfud MD juga menyatakan hal senada terjadi pada proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Menurut Mahfud MD, dalam proyek IKN ini, berpotensi besar telah terjadi masalah hukum atau pelanggaran pidana. 

Ringkasan Berita:
  • Mahfud MD menduga proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) dan Ibu Kota Nusantara (IKN) berpotensi mengandung pelanggaran pidana, termasuk korupsi.
  • Mahfud meminta Presiden Prabowo Subianto menyelesaikan masalah hukum dalam dua proyek tersebut.
  • Mahfud menyoroti dugaan mark-up biaya proyek Whoosh hingga tiga kali lipat dari standar di China.

SERAMBINEWS.COM -- Mahfud MD menyoroti dua proyek besar warisan pemerintahan sebelumnya Kereta Cepat Whoosh dan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ia menduga keduanya berpotensi mengandung pelanggaran pidana, termasuk korupsi dan penyimpangan penggunaan dana APBN.

Mantan Menko Polhukam itu pun meminta Presiden Prabowo Subianto menuntaskan persoalan hukum di balik dua megaproyek tersebut agar tak menjadi beban warisan bagi pemerintahan berikutnya.

Menurut Mahfud MD, dalam proyek IKN ini, berpotensi besar telah terjadi masalah hukum atau pelanggaran pidana.

Karenanya Mahfud MD berharap Presiden Prabowo menyelesaikan masalah hukum dalam dua kasus itu, agar tidak lagi ada preseden bahwa setiap presiden akan meninggalkan masalah hukum bagi pemimpin berikutnya.

Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam channel YouTube Mahfud MD Official miliknya yang tayang, Selasa (14/10?2025) malam.

"Sekarang kita berharap Whoosh ini di backup habis Prabowo, bahwa itu tidak boleh dibayar dengan APBN. Kemudian ada penyelesaian hukum, tentu saja termasuk tentang IKN," kata Mahfud.

Menurut Mahfud MD, proyek IKN prosesnya nyaris sama dengan Whoosh.

"IKN itu kan prosesnya sama dengan Whoosh," katanya.

Ia lalu menjelaskan alasan IKN berpotensi telah terjadi pelanggaran pidana di sana.

"Keputusannya iya, lewat undang-undang, sudah. Tapi mulanya kan kita tahu bahwa IKN itu tidak ada APBN. Itu semua dari swasta, dari investor," kata Mahdfud.

Namun tambah Mahfud, setelah proyek IKN berjalan, nyatanta tidak ada satupun investor yang masuk.

Baca juga: Daftar Makanan Penurun Kolesterol, Cocok Dijadikan menu Diet

"Sudah berjalan, mulai, gak ada satupun investor. Lalu APBN dimasukkan sekian persen. Nah, ini APBN sudah habis yang dijatahkan. Ini kan sama ini, bermasalah ketika dan janji-janji investor yang katanya sudah banyak, sudah antre," kata Mahfud.

Sesudah itu, tambah Mahfud, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia muncul di DPR.

"Waktu itu, sampai hari ini tidak ada satupun investor. Yang rupiah pun masih janji, apalagi yang dolar. Kan gitu yang di DPR waktu itu, kata Bahlil," tambah Mahfud.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved