Berita Aceh Jaya
Jelang Pemilu, YARA Ingatkan Kechik dan ASN di Aceh Jaya Jangan Terlibat Politik Praktis
Mengacu pada hal itu, Syahputra meminta Pemda Aceh Jaya, mengeluarkan surat edaran yang berisi batasan maupun larangan bagi perangkat desa dan ASN...
Penulis: Riski Bintang | Editor: Nurul Hayati
Mengacu pada hal itu, Syahputra meminta Pemda Aceh Jaya, mengeluarkan surat edaran yang berisi batasan maupun larangan bagi perangkat desa dan ASN di Pemilu 2024 mendatatang.
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Jaya, minta Pemkab Aceh Jaya mengingatkan keuchik beserta perangkatnya dan ASN setempat tidak terlibat politik praktis.
Hal itu disampaikan Ketua Yara Aceh Jaya, Syahputra dalam keterang yang dikirimkan dirinya kepada Serambinews,com, Senin (2/10/2023)
Menurutnya, hal itu demi terhindarnya dari masalah hukum dan berharap Pemilu 2024 baik itu pemilihan legislatif, pemilihan presiden, maupun pemilihan kepala daerah nanti bakal berlangsung sukses.
Ia mengatakan, larangan kechik dan ASN terlibat politik praktis terdapat diberbagai aturan, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana seperti bunyi Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukankan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)," ujarnya.
Pasal 494 Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) larangan ikut serta menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Syahputra mengatakan, berdasarkan larangan dan saksi tersebut masyarakat dan atau pihak yang dirugikan dapat melapor kepolisian.
Hal itu menjadi dasar penegak hukum dapat memproses secara pidana sesuai aturan tersebut.
Mengacu pada hal itu, Syahputra meminta Pemda Aceh Jaya, mengeluarkan surat edaran yang berisi batasan maupun larangan bagi perangkat desa dan ASN di Pemilu 2024 mendatatang.
Dengan adanya edaran tersebut, menjadi peringatan untuk menjaga keuchik beserta perangkatnya dan ASN menjunjung tinggi netralitas dan memastikan mereka tidak terlibat politik praktis, sehingga terhindar dari persoalan hukum, tegas Syahputra.
Selain bicara netralitas, Syahputra meminta semua pihak turut aktif menjaga kondusivitas masyarakat agar tidak terpecah belah saat helatan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.(*)
Baca juga: Pj Bupati Nagan Raya Ingatkan Kepala SKPK tidak Terlibat Politik Praktis
Bebas Blankspot, Pemkab Aceh Jaya Gandeng Telkomsel Pasang Antena Pemancar Signal |
![]() |
---|
Harga Sawit Makin Melejit di Aceh Jaya, Pengepul Tampung Rp 2.620 Per Kg |
![]() |
---|
4 Guru dan Kepala SMKN 1 Panga Dapat Penghargaan Setya Lencana dari Presiden RI |
![]() |
---|
ALHAMDULILLAH, Harga Sawit Terus Naik, Di Aceh Jaya Rp 2.770 per Kg |
![]() |
---|
Alhamdulillah, Harga TBS Sawit di Aceh Jaya Sentuh Rp 2.770 Per Kilogram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.