Berita Aceh Jaya

Jelang Pemilu, YARA Ingatkan Kechik dan ASN di Aceh Jaya Jangan Terlibat Politik Praktis

Mengacu pada hal itu, Syahputra meminta Pemda Aceh Jaya, mengeluarkan surat edaran yang berisi batasan maupun larangan bagi perangkat desa dan ASN...

Penulis: Riski Bintang | Editor: Nurul Hayati
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua YARA Aceh Jaya, Syahputra 

Mengacu pada hal itu, Syahputra meminta Pemda Aceh Jaya, mengeluarkan surat edaran yang berisi batasan maupun larangan bagi perangkat desa dan ASN  di Pemilu 2024 mendatatang.

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Jaya, minta Pemkab Aceh Jaya mengingatkan keuchik beserta perangkatnya dan ASN setempat tidak terlibat politik praktis.

Hal itu disampaikan Ketua Yara Aceh Jaya, Syahputra dalam keterang yang dikirimkan dirinya kepada Serambinews,com, Senin (2/10/2023)

Menurutnya, hal itu demi terhindarnya dari masalah hukum dan berharap Pemilu 2024 baik itu pemilihan legislatif, pemilihan presiden, maupun pemilihan kepala daerah nanti bakal berlangsung sukses.

Ia mengatakan, larangan kechik dan ASN terlibat politik praktis terdapat diberbagai aturan, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana seperti bunyi Pasal 490  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukankan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)," ujarnya.

Pasal 494 Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) larangan ikut serta menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas  juta  rupiah).

Syahputra mengatakan, berdasarkan larangan dan saksi tersebut masyarakat dan atau pihak yang dirugikan dapat melapor kepolisian.

Hal itu menjadi dasar penegak hukum dapat memproses secara pidana sesuai aturan tersebut.

Mengacu pada hal itu, Syahputra meminta Pemda Aceh Jaya, mengeluarkan surat edaran yang berisi batasan maupun larangan bagi perangkat desa dan ASN  di Pemilu 2024 mendatatang.

Dengan adanya edaran tersebut, menjadi peringatan untuk menjaga keuchik beserta perangkatnya dan ASN menjunjung tinggi netralitas dan memastikan mereka tidak terlibat politik praktis, sehingga terhindar dari persoalan hukum, tegas Syahputra.

Selain bicara netralitas, Syahputra meminta semua pihak turut aktif menjaga kondusivitas masyarakat agar tidak terpecah belah saat helatan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.(*)

Baca juga: Pj Bupati Nagan Raya Ingatkan Kepala SKPK tidak Terlibat Politik Praktis

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved