Wowon Cs Terdakwa Kasus Pembunuhan Berantai Dituntut Hukuman Mati, Kini Ingin Bertemu Keluarga

Adapun hal itu diungkapkan kakek 60 tahun tersebut pada saat digiring keluar ruang sidang oleh petugas usai menjalani sidang tuntutan dirinya.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Tiga terdakwa kasus pembunuhan berantai atau serial killer yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (2/10/2023). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus serial killer Wowon Erawan alias Aki mengaku ingin bertemu keluarganya usai dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/10/2023).

Adapun hal itu diungkapkan kakek 60 tahun tersebut pada saat digiring keluar ruang sidang oleh petugas usai menjalani sidang tuntutan dirinya.

"Saya mau ketemu keluarga, udah lama gak ketemu keluarga," ucap Wowon di PN Bekasi.

Sementara terkait tuntutan yang telah dijatuhkan jaksa, Wowon tak banyak bicara.

Dirinya hanya menjawab singkat pada saat ditanyai bagaimana responnya atas hukuman mati tersebut.

"Ya begitulah," ujar Wowon singkat.

Meski begitu, Wowon pun mengaku akan tetap menyampaikan pembelaanya atas tuntutan jaksa tersebut.

"Iya (bakal sampaikan pembelaan)," jelasnya.

Tak Pernah Dijenguk Keluarga

Terkait hal ini sebelumnya dilansir TribunJakarta.com, Terdakwa kasus serial killer Bekasi Cianjur Wowon cs tak pernah dijenguk keluarga, hal ini diungkapkan kuasa hukum Arya Dinda saat dijumpai di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. 

 
Dinda mengatakan, ketiga terdakwa Wowon Herawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehuddin sejauh ini dalam kondisi sehat. 

"Alhamdulillah sehat semuanya mereka bisa menerima, terlepas nanti dari tuntutan jaksa bagaimana, lebih menerima," kata Dinda, Senin (25/9/2023). 

Dari ketiga terdakwa, kuasa hukum hanya pernah berkomunikasi dengan keluarga dari terdakwa Solihin alias Duloh. 

Sisanya lanjut dia, tak ada kabar apalagi menyempatkan diri untuk menjenguk Wowon cs di rumah tahanan (rutan). 

"Masih kita tunggu dari pihak keluarga terdakwa sampai saat ini belum ada konfirmasi (kabar) apapun," jelas dia. 

Sidang kasus serial killer Bekasi Cianjur sejauh ini sudah sampai tahap agenda pembacaan tuntutan, hanya saja Jaksa belum juga merampungkan berkasnya. 

Lima kali agenda sidang pembacaan tuntutan digelar selalu ditunda, pihak terdakwa hanya bisa pasrah menunggu prosedur. 

Dinda mengatakan, pihaknya telah menyusun nota pembelaan untuk ketiga terdakwa. Hal yang dapat meringankan hanya faktor usia. 

"Mungkin usia kali ya (hal yang meringankan), usia mereka sudah lansia gitu dan mereka juga mau berbuat yang lebih baik lagi," terangnya. 

Baca juga: Sama-sama Pembunuhan Berantai, Apa Beda Kasus Mbah Slamet di Banjarnegara dan Kasus Wowon cs?

Wowon Cs Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa kasus pembunuhan berantai atau serial killer yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin dituntut dengan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (2/10/2023).

Jaksa Omar Syarief menilai bahwa ketiga terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu, Wowon Erawan alias Aki, terdakwa dua Solihin alias Duloh, terdakwa tiga M. Dede Solehudin berupa pidana mati," ucap Jaksa Omar Syarief saat bacakan tuntutan.
Adapun hal yang memberatkan dalam tuntutan itu, jaksa menyebut bahwa Wowon Cs telah sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan dengan rencana terlebih dahulu terhadap Ai Maimunah, Ridwan Abdul Muiz dan M Riswandi.

"Sedangkan perbuatan terdakwa yang meringankan belum pernah dihukum," ucapnya.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Wowon Erawan (60) hanya menunduk saat mendengar dirinya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (2/10/2023).

Jaksa menilai Wowon dan partner in crime-nya Solihin alias Duloh dan Dede, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap tiga korban, Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17).

Selama persidangan berlangsung, Wowon terlihat menundukkan kepalanya. Ia tidak menatap ke depan seperti sidang-sidang sebelumnya.

Entah apa yang dipikirkan, terdakwa yang kerap dipanggil Aki Banyu itu masih tetap menunduk usai jaksa membacakan tuntutan.

Sementara itu, Duloh dan Dede hanya bisa mematung saat mendengar tuntutan itu.

Meski tidak menunduk seperti Wowon, keduanya juga tidak membuat gerakan apa-apa. 

Bahkan, ketika ditanyai awak media, ketiganya enggan memberikan komentar berkait tuntutannya.

Mereka hanya diam seribu bahasa.

Wowon, Solihin, dan Dede lalu digiring kembali ke ruang tahanan oleh petugas.

Adapun tuntutan ini sejalan dengan dakwaan terhadap ketiga tedakwa yang melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17).

Pembunuhan berantai ini terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.

Dalam aksinya, para pelaku mencampurkan pestisida dan racun tikus ke dalam kopi. Tiga korban tewas akibat mengonsumsi kopi beracun itu.

 

Baca juga: Guru di Makassar Diduga Cubit Siswa yang Main di Musala, Orangtua Korban Lapor Polisi

Baca juga: Pemuda 18 Tahun Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Modus Diajak Jalan-jalan Ternyata Dipaksa Berhubungan

Baca juga: VIDEO - Ditemukan Senjata Api Merk Tanfoglio di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo Seharga Rp77 Juta

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Usai Dituntut Mati, Wowon Terdakwa Perkara Serial Killer Ingin Bertemu Keluarga

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved