Pembunuhan Warga Indrapuri
MA Kabulkan Kasasi, Lima Terdakwa Pembunuhan Warga Indrapuri Dieksekusi, Toke Wir jadi Buronan
Mereka dipersangkakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Maka Mahkamah Agung menjatuhi hukuman kepada Feriadi selama 20 tahun, Zardan 15 t
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Ansari Hasyim
FOR SERAMBINEWS.COM
Dalam kasasi tersebut, Hakim Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi JPU dengan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Azwir Basyah atau Toke Wir. Sebelumnya Toke Wir Divonis Bebas.
Plh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, bahwa tersangka Azwir Basyah diminta untuk menyerahkan diri ke Kejari Aceh Besar.
“Bagi masyarakat dapat membantu menginformasikan keberadaan buronan jika mengetahui atau melihatnya,” pungkasnya.(*)
Baca juga: PSI Respon Sindiran Megawati soal Orang Luar Jadi Ketum, Grace: Berharap Kaesang Jumpa Ketum PDIP
Baca juga: VIDEO - Alasan MK Batalkan Gugatan Usia Minimum Capres-Cawapres 30 Tahun
Baca juga: Rumah Tangga Lebih Bahagia, Seksolog dr Boyke Ungkap Kuncinya, PASUTRI Cukup Lakukan 4 Hal Ini
Tags
MA Kabulkan Kasasi
Pembunuhan Warga Indrapuri
Toke Wir jadi Buronan
Toke Wir
Toke Wir bebas
pembunuhan
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Pembunuhan Warga Indrapuri
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.