Pembunuhan Warga Indrapuri

MA Kabulkan Kasasi, Lima Terdakwa Pembunuhan Warga Indrapuri Dieksekusi, Toke Wir jadi Buronan

Mereka dipersangkakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Maka Mahkamah Agung menjatuhi hukuman kepada Feriadi selama 20 tahun, Zardan 15 t

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Ansari Hasyim
FOR SERAMBINEWS.COM
Dalam kasasi tersebut, Hakim Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi JPU dengan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Azwir Basyah atau Toke Wir. Sebelumnya Toke Wir Divonis Bebas. 

Plh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, bahwa tersangka Azwir Basyah diminta untuk menyerahkan diri ke Kejari Aceh Besar.

“Bagi masyarakat dapat membantu menginformasikan keberadaan buronan jika mengetahui atau melihatnya,” pungkasnya.(*)

Baca juga: PSI Respon Sindiran Megawati soal Orang Luar Jadi Ketum, Grace: Berharap Kaesang Jumpa Ketum PDIP

Baca juga: VIDEO - Alasan MK Batalkan Gugatan Usia Minimum Capres-Cawapres 30 Tahun

Baca juga: Rumah Tangga Lebih Bahagia, Seksolog dr Boyke Ungkap Kuncinya, PASUTRI Cukup Lakukan 4 Hal Ini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved