Jumat, 17 April 2026

Jurnalisme Warga

Sarasehan LPSK di Bireuen untuk Lebih Pahami Hukum

Contohnya, Aceh saat ini digemparkan oleh kasus penganiayaan dan pembunuhan Imam Masykur, pemuda asal Geurugok, Bireuen, di Jakarta.

Editor: mufti
IST
SHINTA ZAHRA, Mahasiswi Pendidikan Matematika UBBG Banda Aceh dan Anggota FAMe, melaporkan dari Bireuen 

Untuk wilayah Aceh, LPSK hadir pada kisaran tahun 2013 atau 2014 terkait kasus lingkungan saat itu. LPSK di sini tidak hanya semata memberikan perlindungan, tetapi juga memberikan bantuan terhadap kasus-kasus tertentu seperti pelanggaran HAM berat yang terjadi  di Aceh. Misalnya, penganiayaan di Simpang KKA Aceh Utara, kasus pembuangan banyak mayat di sungai Jembatan Arakundo, ataupun aneka penyiksaan di Rumah Geudong, Bili Aron, Pidie Jaya.

Contoh lain yang dapat LPSK berikan adalah jika seorang saksi tersebut tidak bisa berbahasa Indonesia atau bahkan disabilitas maka LPSK akan menyediakan penerjemah maupun memenuhi kebutuhan hal tertentu.

Di lain sisi LPSK juga bisa menyediakan bantuan medis kepada saksi dan korban yang mengalami tindak kriminal. Tentunya LPSK adalah lembaga yang bersifat pemulihan. Perbedaan kasus akan memiliki waktu yang berbeda dalam pemulihan, semuanya bisa berjangka pendek atau panjang. Tergantung kondisi yang bersangkutan serta bagaimana perlakuan yang diterima dari pelaku saat itu.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Bapak Nasir Djamil, yang memiliki perspektif mengenai LPSK dipecah menjadi tiga sudut pandang. Pertama, Kitab Suci, di mana Indonesia adalah negara Ketuhanan Yang Maha Esa berdasarkan sila pertama Pancasila. Mengenai peran dan tugas dari LPSK sudah tertuang jelas dalam Al-Qur’an dalam Surah Al-Baqarah ayat 143 di mana Allah berfirman merujuk umat manusia menjadi saksi dalam suatu perbuatan manusia lainnya.

Kedua Konstitusi, dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dijelaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Jika tidak ada hukum maka negara akan kacau, tentunya kita tidak aman sebagai warga dalam negara tersebut. Maka dari itu LPSK hadir menjadi wadah bagi masyarakat yang menjadi saksi dan korban untuk memberikan perlindungan.

Ketiga, kearifan lokal. Beriringan dengan konsep Kitab Suci dan Konstitusi yang dijelaskan tadi, masyarakat pun melakukan peran sebagai ‘syuhada alannass’ terhadap saksi dan korban di tempat, maka akan dipastikan memperkenalkan kearifan lokalnya tersendiri pada suatu daerah tertentu.

Ditambah lagi tataran filosofi dari sebuah lembaga LPSK ialah seorang korban harus didekati, diawasi, dan dibimbing. Mengapa demikian? Karena LPSK ada dan siap menjadi penengah untuk menggandeng saksi dan korban dari si pelaku, baik di kanan adalah korban dan di kiri adalah saksi, atau bahkan sebaliknya. Sesuai dengan yang saya tulis di awal, pelaku akan benar-benar bertindak jika terlansir kemauan, kemampuan, dan kesempatan dari lingkungan itu sendiri.

Jadi, mari kita bentuk lingkungan masyarakat yang mampu melindungi. Dalam artian, melindungi saksi maupun korban supaya pelaku mengurungkan niatnya untuk melakukan tindak pidana.

Harapan Pak Nasir Djamil, Sarasehan Hukum yang diselenggarakan LPSK di Bireuen ini bisa menjadi pemicu (trigger) untuk membentuk komunitas sahabat saksi dan korban di Aceh.

Tujuan umum dari komunitas sahabat saksi dan korban adalah meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan perlindungan dan pemulihan melalui peningkatan peran masyarakat sipil, perluasan pelayanan, serta penguatan sistem. Sebagaimana kita tahu Indonesia adalah negara berkepulauan sehingga kita membutuhkan jaringan dalam kerja sama semua pihak.

Kepulauan Jawa hampir seutuhnya menjadi daerah yang sudah menjadi akses LPSK dalam membentuk komunitas sahabat saksi dan korban. Di Kepulauan Sulawesi ada di Makassar dan di Sumatra ada di Bangka Belitung.

Pembentukan komunitas ini bukan formalitas semata, melainkan harus melewati masa diklat supaya tahu sistem kerja sesuai dengan tujuan umum serta fasilitas demi mencapai manfaat guna mengurangi risiko terjadinya tindak pidana yang lebih parah lagi ke depannya.

Kalian yang ingin terhubung langsung dengan LPSK bisa menyimpan kontak WhatsAppnya: 085770010048. Bisa juga langsung telepon darurat dengan nomor 148.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved