Berita Kutaraja

Senator Sorot Ancaman BPJS Setop JKA Per 1 November 2023, Syech Fadhil: Bagi Mereka Itu Cuma Proyek 

Ia menilai, selama ini BPJS Kesehatan lebih melihat JKA sebagai tender besar atau proyek dari Pemerintah Aceh. 

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Serambinews.com
Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MA 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Senator atau Anggota DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi, Lc, MAg atau akrab disapa Syech Fadhil menyesalkan adanya polemik yang belum berujung antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Aceh.

Polemik ini terkait layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang terancam dihentikan oleh BPJS Kesehatan per 1 November 2023.
“Ini sebenarnya bukan yang pertama terjadi. Maret 2022 lalu, polemik yang serupa juga terjadi,” katanya.

“Ketika pembayaran premi telat karena persoalan birokrasi, ujung-ujung pasti ada ancaman pemutusan layanan JKA,” ujar Syech Fadhil.

Menurutnya, polemik ini bisa muncul ke permukaan akibat buruknya pola komunikasi yang dibangun selama ini.

"Masyarakat Aceh tentu panik. Karena layanan JKA merupakan kebijakan yang dirasakan benar oleh masyarakat selama ini," imbuhnya. 

Ancaman pemutusan layanan JKA di Aceh merupakan kasus yang selalu berulang dan terjadi dari 2021, 2022, dan 2023 sekarang.

Ia menilai, selama ini BPJS Kesehatan lebih melihat JKA sebagai tender besar atau proyek dari Pemerintah Aceh

"Mereka lebih mengintai uangnya dari implementasi JKA itu sendiri," tandasnya.

"Padahal ini menyangkut tugas negara yang harus menjamin masyarakatnya untuk memperoleh layanan kesehatan gratis,” kata sahabat Ustaz Abdul Somad (UAS) ini lagi.

Hal yang sama, kata Syech Fadhil, juga berlaku bagi Pemerintah Aceh

“Kenapa bisa Pemerintah Aceh terutang premi JKA hingga Rp 700 miliar?” ucap dia.

“Seharusnya, anggaran JKA itu masuk dalam APBA selama ini," tanyanya. 

"Kenapa ini bisa terjadi? Apa selama ini JKA bukan prioritas sehingga anggarannya terlupakan dan tidak tercukupkan dari awal?” lanjut Syech Fadhil.

Jika disahkan dalam APBA, sambung Syech Fadhil, harusnya tak ada utang hingga Rp 700 miliar.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved