Berita Kutaraja
Senator Sorot Ancaman BPJS Setop JKA Per 1 November 2023, Syech Fadhil: Bagi Mereka Itu Cuma Proyek
Ia menilai, selama ini BPJS Kesehatan lebih melihat JKA sebagai tender besar atau proyek dari Pemerintah Aceh.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
"Saya pikir ada yang salah dalam komunikasi ini,” duganya.
Ia pun berharap, Pemerintah Aceh memperbaiki pola komunikasi.
Demikian juga dengan BPJS Kesehatan.
"BPJS itu BUMN, jadi kerjanya juga bukan sekedar lembaga asuransi yang cuma tahu itung laba rugi," tegas Senator Aceh tersebut.
“Demikian juga dengan Pemerintah Aceh. APBA dan Otsus Aceh itu tinggi. Kalau pro-rakyat, JKA harus prioritas. Jangan anggaran JKA yang dijadikan pilihan terakhir setelah biaya operasional dan lainnya terpenuhi,” tandas Syech Fadhil.
“Saya berharap JKA dipertahankan, apa pun alasannya. Karena inilah, alasan kita bernegara dan fungsi dari bayar pajak sesungguhnya,” pintanya.
“BPJS Kesehatan dan Pemerintah Aceh juga perlu menunjukkan bahwa mereka bekerja untuk rakyat,” tukas Syech Fadhil.
Sebelumnya diberitakan, BPJS Kesehatan akan menangguhkan klaim peserta JKA di rumah sakit per 1 November 2023.
Hal itu jika selama 15 hari ke depan, belum didapat kepastian komitmen pembayaran iuran JKA dari Pemerintah Aceh.
Ini artinya, mulai tanggal tersebut, layanan JKA tidak berlaku lagi.
"Terkait penyelesaian anggaran JKA bersama BPJS, tentu Pemerintah Aceh berkomitmen untuk penyelesaian. Secara khusus Gubernur telah menyurati pihak BPJS," kata Juru Bicara Gubernur Aceh, Muhammad MTA, Selasa (3/10/2023).
Ia menyatakan, saat ini APBA Perubahan tahun 2023 yang baru disahkan sedang dilakukan fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kemarin (Senin, 2/10/2023), Pemerintah Aceh bersama BPJS juga telah menggelar rapat terkait hal ini, dan kita akan menunggu waktu 15 hari setelah turunnya hasil fasilitasi APBA-P 2023 dari Mendagri," ujar MTA.(*)
Senator Aceh HM Fadhil Rahmi LC MAg
Anggota DPD RI Fadhil Rahmi Lc
BPJS Kesehatan
JKA
Pemerintah Aceh
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Dishub Imbau Sopir Stop Saat Waktu Shalat |
![]() |
---|
Dipicu Perusakan Kaca Mobil, Massa di Malaysia Keroyok & Cekik Warga Aceh hingga Tewas |
![]() |
---|
Prajurit Kodam IM ‘Sampoh Meunasah’ Gampong Lampaseh Banda Aceh |
![]() |
---|
Gawat! 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Beredar, Sudah Ditarik BPOM |
![]() |
---|
Mantap! Aceh Energy Akan Mulai Eksplorasi Blok Bireuen-Sigli Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.