Pembunuhan Warga Indrapuri

Toke Wir Terbukti sebagai Otak Pembunuhan Dua Warga Indrapuri Dihukum 20 Tahun Penjara

Dalam putusan tersebut, Toke Wir dinyatakan secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menganjurkan pembunuhan berencana terhadap dua wa

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Ansari Hasyim
FOR SERAMBINEWS.COM
Toke Wir Divonis Bebas 

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Fadhli bersama dua anggota Majelis Agung, Rahmatullah dan Jon Mahmud dalam sidang pamungkas di pengadilan setempat, Senin (6/3/2023).

Toke Wir dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam kasus penembakan Maimun dan Ridwan, warga Gampong Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar pada 12 Mei 2022.

Padahal, dalam dakwaan ia disebut sebagai aktor intelektual serta mendanai dan merencanakan kasus penembakan tersebut.

Vonis tersebut sangat bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar yang menuntut Toke Wir selama 20 tahun penjara.

Menariknya, dari tujuh terdakwa yang ditetapkan dalam kasus itu, hanya Toke Wir yang dijatuhi hukuman bebas.

Sedangkan enam terdakwa lainnya diganjar hukuman yang bervariasi.

Keenam terdakwa yaitu Tarmizi, Feriadi, Muhammad Yahya masing-masing divonis sembilan tahun penjara, Darwis dan Zardan masing-masing dijatuhi delapan tahun penjara, serta Nazar tujuh tahun bui.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu Tarmizi dituntut 20 tahun penjara, Muhammad Yahya 18 tahun, Darwis dan Zardan masing-masing 15 tahun, dan Feriadi 16 tahun, serta Nazar dituntut 10 tahun pidana kurungan.

JPU Kejari Aceh Besar, Muhajir melalui Kasi Intel Kejari Jantho, Maulijar mengatakan, pihaknya tidak menerima putusan pengadilan dan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kita akan melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung terhadap putusan terdakwa Toke Wir," kata Maulijar saat dikonfirmasi Serambi.

"Dari tujuh terdakwa yang dituntut, cuma Toke Wir yang divonis bebas. Yang lainnya itu terbukti bersalah," terangnya lagi.

Maulijar menyebutkan, keenam terdakwa dinyatakan melanggar pasal 353 ayat 3 tentang penganiayaan yang dilakukan sehingga meninggalnya korban.

Jadi buronan

Plh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, bahwa terdakwa Azwir Basyah diminta untuk menyerahkan diri ke Kejari Aceh Besar.

“Bagi masyarakat dapat membantu menginformasikan keberadaan buronan jika mengetahui atau melihatnya,” imbaunya.(*)

Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023, Ini 5 Kementerian Sepi Pelamar dan 5 Instansi Favorit Pelamar CPNS

Baca juga: VIDEO Demokrat Bantah Kesepakatan AHY Masuk Kabinet Saat SBY Temui Jokowi di Istana

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved