Breaking News

Kantor Kemendag Digeledah Kejagung Dugaan Korupsi Impor Gula, Zulkifli Hasan: Badai Belum Usai

"Ya Mendag itu kan syarat masuk badai yang sampai sekarang belum kelar ya," kata Zulkifli Hasan

|
Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan saat ditemui di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Rabu (25/5/2022). 

SERAMBINEWS.COM - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih terus diterpa badai ketika merespons penggeledahan kantor Kemendag oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (3/10/2023).

"Ya Mendag itu kan syarat masuk badai yang sampai sekarang belum kelar ya," kata Zulkifli Hasan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

Pria yang karib disapa Zulhas ini mengatakan, Kemendag sudah banyak diterpa banyak badai, baik mengenai minyak goreng, besi, hingga garam.

Ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini pun menekankan bahwa Kemendag mendukung upaya penegakan hukum oleh Kejagung.

"Tentu ini kita dukung agar bisa tuntas sehingga yang akan datang akan berjalan dengan baik. Badai pelan-pelan mudah-mudahan kemarin kan Kemendag sudah Lebaran, Natal, tahun baru sudah bisa dikendalikan," ujar Zulhas.

Ia lantas mengaku optimistis bahwa badai yang menerpa Kemendag bakal dapat diselesaikan.

"Badai itu masih ada sampai sekarang sisanya, mudah-mudahan nanti bisa diselesaikan, kita dukung," kata Zulhas.

Baca juga: NasDem: Mentan Syahrul Yasin Limpo sedang Berobat di Luar Negeri karena Prostat, Tidak Lari dari KPK

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun 2015-2023.

Dokumen itu disita usai Kejagung menggeledah Kantor Kemendag dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada Selasa (3/10/2023).

"Dari kedua tempat tersebut, tim penyidik menemukan sekaligus menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan.

Dua kantor yang digeledah yaitu Kantor Kemendag yang beralamat di Jalan M.I. Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat.

Di Kantor Kementerian Perdagangan, penyidik menggeledah ruangan Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.

Kemudian di Kantor PT PPI yang beralamat di Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat yang digeledah adalah Ruang Arsip, serta Ruang Divisi Akuntasi dan Finance.

"Penyitaan dan penggeledahan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan," ungkapnya.

Baca juga: Bawaslu Ingatkan Peran Pejabat dalam Tahapan Pemilu, Singgung Zulhas Bagi-bagi Uang

Adapun penggeledahan ini dilakukan setelah Kejagung menaikkan penanganan kasus di Kemendag periode 2015-2023 itu ke tahap penyidikan.

"Terkait tindakan penyidikan pada hari ini sedang berjalan kegiatan penggeledahan di Kementerian Perdagangan, dan PT PPI hasilnya apa mari kita tunggu," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi, Selasa.

Kuntadi menyampaikan, perbuatan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional Kemendag.

Namun demikian, dalam prosesnya, diduga dilakukan secara melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksudkan diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

"Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan batas maksimal yang dibutuhkan," ucap dia.

Kuntadi, kasus ini baru berjalan di tahap penyidikan.

Namun, ia mengatakan, angka kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih diproses.

"Untuk kerugian belum kami hitung dan masih dalam proses, jadi ditunggu saja yang kami temukan baru tindak pidananya saja," ucap dia.

 

Kemendag Diduga Terbitkan Izin yang Lebihi Batas

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menduga, ada penyalahgunaan kewenangan dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2017-2023.

Dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan soal impor gula itu diduga terjadi dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula nasional.

"Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksudkan diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang tidak berwenang," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Selain itu, Kuntadi menyebut, Kemendag diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan batas maksimal yang dibutuhkan.

Kini, kasus itu sudah di tahap penyidikan oleh Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Meski ditemukan indikasi tindak pidana, Kejagung masih mendalami soal angka kerugian negara dalam kasus ini.

"Untuk kerugian belum kami hitung dan masih dalam proses, jadi ditunggu saja yang kami temukan baru tindak pidananya saja," ucap dia.

 

Baca juga: Termasuk The Point Men yang Dibintangi Hyun Bin, Berikut Deretan Drakor Tayang di Viu Oktober 2023

Baca juga: Hasil Lengkap Liga Champions: Man United, Napoli dan Arsenal Kalah, Jadi Korban Comeback Mengenaskan

Baca juga: VIDEO - Kejari Bireuen Musnahkan Barang Bukti Mulai Dari Sabu Sampai Kain

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kantor Kemendag Digeledah Kejagung, Zulhas Sebut Badai Belum Usai",

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved