Tolak Ajakan Rujuk, Istri di Bogor Ditikam Mantan Suami hingga Kritis, Korban Alami 5 Luka Tusukan

Pria bernama Ramdan Awaluddin (27) itu mengaku sakit hati dan nekat menikam tubuh korban, SJ, dengan senjata tajam.

Editor: Faisal Zamzami
SERAMBI INDONESIA
Ilustrasi suami tikam istri 

SERAMBINEWS.COM - Seorang pria di Bogor, Jawa Barat, tega aniaya mantan istri hingga alami luka parah gara-gara ajakan rujuk ditolak.

Pria bernama Ramdan Awaluddin (27) itu mengaku sakit hati dan nekat menikam tubuh korban, SJ, dengan senjata tajam.

Akibatnya, SJ mengalami luka serius karena ditusuk secara brutal sebanyak lima kali.

"Dari hasil medis ditemukan 5 tusukan pada tubuh korban, 2 luka tusuk di tangan dan 3 luka tusuk di bagian bahu atau punggung," ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham, Selasa (3/10/2023).

Kini, pelaku sudah ditangkap karena perbuatannya.

Sedangkan korban hingga kini masih dirawat di rumah sakit.

Baca juga: Seorang Suami Aniaya Pria di Bogor, Tuduh Korban Bawa Kabur Istrinya hingga Selingkuh

Kronologi Kejadian

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham mengatakan, Ramdan menganiaya mantan istrinya karena sakit hati ajakan rujuk ditolak. 

Awalnya, pelaku sakit hati karena ucapan korban ketika minta bercerai namun karena masih cinta timbul niat membunuh.

Kepada polisi, pelaku beralasan apabila tidak bisa rujuk maka orang lain pun tidak boleh memiliki mantan istrinya itu.

"Jadi sebelumnya korban dan pelaku pernah nikah siri, kemudian berpisah dan di situ muncullah sakit hati," ucap Ilham.

Saat itu, pelaku sakit hati karena kata-kata dari mantan istrinya.

Namun , polisi tak menyebut kata-kata kasar apa yang dimaksud.

Dari situlah, pelaku kemudian gelap mata dan menusuk korban menggunakan pisau yang disembunyikannya di balik jaket.

Baca juga: Suami Aniaya Istri Gegara Diminta Jangan Beli Chip Game Online, Pelaku Tak Beli Kebutuhan Keluarga

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu (1/10/2023) di rumah korban di Desa Pasir Muncang, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved