Tolak Ajakan Rujuk, Istri di Bogor Ditikam Mantan Suami hingga Kritis, Korban Alami 5 Luka Tusukan

Pria bernama Ramdan Awaluddin (27) itu mengaku sakit hati dan nekat menikam tubuh korban, SJ, dengan senjata tajam.

Editor: Faisal Zamzami
SERAMBI INDONESIA
Ilustrasi suami tikam istri 

Pelaku pun mengaku berencana menyakit korban agar tak bisa menikah lagi.

"Jadi sebelumnya korban dan pelaku pernah nikah siri, kemudian berpisah dan di situ muncullah sakit hati," ucap Ilham.

Saat ini pelaku telah diamankan dan terancam penjara 20 tahun.

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 351 ayat (2) dan/atau Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHP dan PASAL 340 KUHP Jo 53 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dan Percobaan Pembunuhan yang Direncanakan.

Baca juga: PKA-8 Tampilkan Aceh dalam 3 Lini Masa

Baca juga: Hasil Lengkap Liga Champions: Man United, Napoli dan Arsenal Kalah, Jadi Korban Comeback Mengenaskan

Baca juga: TikTok Shop Resmi Akan Ditutup Sore Ini, Bagaimana Nasib Pedagangnya?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dianiaya Mantan Suami, Wanita di Kabupaten Bogor Alami 5 Luka Tusukan ",

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved