Tolak Ajakan Rujuk, Istri di Bogor Ditikam Mantan Suami hingga Kritis, Korban Alami 5 Luka Tusukan
Pria bernama Ramdan Awaluddin (27) itu mengaku sakit hati dan nekat menikam tubuh korban, SJ, dengan senjata tajam.
Pelaku pun mengaku berencana menyakit korban agar tak bisa menikah lagi.
"Jadi sebelumnya korban dan pelaku pernah nikah siri, kemudian berpisah dan di situ muncullah sakit hati," ucap Ilham.
Saat ini pelaku telah diamankan dan terancam penjara 20 tahun.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 351 ayat (2) dan/atau Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHP dan PASAL 340 KUHP Jo 53 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dan Percobaan Pembunuhan yang Direncanakan.
Baca juga: PKA-8 Tampilkan Aceh dalam 3 Lini Masa
Baca juga: Hasil Lengkap Liga Champions: Man United, Napoli dan Arsenal Kalah, Jadi Korban Comeback Mengenaskan
Baca juga: TikTok Shop Resmi Akan Ditutup Sore Ini, Bagaimana Nasib Pedagangnya?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dianiaya Mantan Suami, Wanita di Kabupaten Bogor Alami 5 Luka Tusukan ",
Jangan Salahkan Perempuan: Melihat Fenomena Gugatan Cerai dalam Bingkai Sosial yang Lebih Luas |
![]() |
---|
dr Boyke Ungkap Waktu Terbaik Berhubungan agar Cepat Hamil, Istri Wajib Tahu |
![]() |
---|
Bikin Suami Makin Sayang, Ternyata Kursi dan Gelas Khusus Bisa Jadi Rahasia Rumah Tangga Harmonis |
![]() |
---|
Tragis! Ekses Gedung DPRD Makassar Terbakar, 3 Orang Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kenapa Suami Jarang Mengucapkan ‘Aku Cinta Kamu’? Ini Penjelasan dr Aisah Dahlan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.