Berita Banda Aceh
Geng Motor Makin Meresahkan Warga Aceh, Haji Uma Minta Pemerintah Kabupaten/Kota Buat Aturan
Anggota DPD RI asal Aceh H. Sudirman yang akrab disapa Haji Uma ikut menanggapi keresahan masyarakat Aceh terkait maraknya aksi geng motor
Haji Uma menambahkan Peraturan Bupati/ Walikota dapat mengacu pada Qanun yang ada dan/atau mengacu pada UU Pemerintahan Aceh No. 11 Tahun 2006, UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah termasuk Perundang-Undangan tentang Daerah Otonomi
Haji Uma juga mengapresiasi kerja-kerja cepat Polsek Banda Sakti dalam menyikapi gangguan Kamtibmas masyarakat Kota Lhokseumawe, walaupun dengan keterbatasan personil hanya berjumlah 21 orang yang mengayomi 80 ribu lebih penduduk Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
"Kami mengapresiasi Polsek Banda Sakti dalam melaksanakan tugas Kamtibmasnya, walaupun dalam berbagai keterbatasan personil dan sarana. Kita berharap dapat menjadi contoh bagi Polsek lainnya di Aceh" tutup Haji Uma. (*)
Baca juga: YouTuber Ferry Irwandi Terkait Aktivitas Judi Online: Mayoritas Pemain Berada Pada Kelas Bawah
Baca juga: Tgk Bustamam: Maulid Nabi Mengingatkan Kembali Karakteristik Mulia Rasulullah SAW
Baca juga: Perdana di Oktober 2023, Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat Besok di 64 Masjid Banda Aceh
Buron Pemerkosa Anak di Sabang Ditangkap Saat Hendak Melaut di TPI Lampulo |
![]() |
---|
Mualem dan PT PEMA Temui Menteri Bappenas, Ini yang Dibahas |
![]() |
---|
BLK Banda Aceh Lagi Buka 13 Pelatihan Gratis 2025, Ada Menjahit Bakery hingga Barista, Cek Syaratnya |
![]() |
---|
BLK Banda Aceh Lagi Buka 13 Pelatihan Gratis 2025, Ada Menjahit, Bakery & Barista, Berminat? |
![]() |
---|
Kadispora Banda Aceh Ajak Pemuda Ikuti Smartfren Fun Run 5K 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.