Salam

Instansi Pemerintah harus Patuh terhadap UU ASN

KEPUTUSAN pemerintah yang melarang instansi di lingkung-annya untuk mengangkat pegawai honorer patut kita dukung. Sebab, kebijakan itu memang diperluk

Editor: mufti
IST
ILUSTRASI 

KEPUTUSAN pemerintah yang melarang instansi di lingkung-annya untuk mengangkat pegawai honorer patut kita dukung. Sebab, kebijakan itu memang diperlukan guna menata kemba-li posisi para pegawai di lingkungan pemerintan, karena jika te-rus diabaikan maka persoalan kepegawaian dimaksud tidak akan pernah selesai.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa pegawai honorer selama ini sering diangkat bukan atas dasar kompetensi kebutuhan or-ganisasi, tetapi lebih kepada kedekatan yang bersangkutan de-ngan pejabat setempat. Akibatnya, yang bersangkutan tidak bisa memberi kontribusi apapun selain hanya menunggu gaji dari pe-merintah setiap awal bulan.

Kecuali itu, sebagaimana sering diungkapkan Mendagri Tito Karnavian, setiap pergantian kepala daerah maka timsesnya ba-nyak yang diangkat menjadi pegawai honorer, sehingga setiap lima pegawai tersebut terus bertambah meskipun yang bersang-kutan tidak punya keterampilan apapun. Akibatnya, jumlah pega-wai honorer terus membengkak, dan kondisi itu tentu saja sema-kin memberatkan keuangan negara.

Sebelumnya diberitakan, instansi pemerintah dilarang meng-angkat pegawai honorer atau non-ASN setelah  Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) berlaku. Selain itu, penataan status tenaga honorer juga harus dilakukan paling lambat pada Desem-ber 2024 mendatang.

"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan pe-nataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengang-kat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," demikian bunyi Pasal 67 UU ASN.

Bagian penjelasan pasal tersebut disebutkan yang dimaksud dengan penataan adalah termasuk verifikasi dan validasi oleh lembaga yang berwenang. Sementara itu, pada Pasal 66 UU ASN dijelaskan pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Larangan tersebut berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pe-merintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN. Pe-jabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang ASN menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan le-wat rapat paripurna DPR, Selasa (3/10). Rapat dipimpin oleh Wa-kil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Ia didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel.
"Kami menanyakan kepada setiap fraksi. Apakah RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" kata Dasco di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta.

Pengesahan RUU ASN ini dihadiri langsung perwakilan peme-rintah yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refor-masi Birokrasi Abdullah Azwar. Ada juga jajaran Kementerian Da-lam Negeri, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Hukum dan HAM.

Mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU ASN ini. Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Demo-krat, NasDem, PKB, PPP, dan PAN. Hanya Fraksi PKS yang mene-rima dengan delapan catatan.

Untuk itu, sekali lagi, kita berharap agar seluruh instansi di ja-jaran Pemerintah tunduk dan taat terhadap UU ASN ini. Sebab, UU ini sengaja dibuat DPR bersama Pemerintah justru untuk me-lindungi pegawai honorer agar masa depannya jauh lebih baik dari kondisi yang ada sekarang. Nah?

POJOK

Mentan Yasin Limpo hilang kontak di Eropa, kata Wamen Harvick Hasnul Qolbi
Mudah bagi KPK menemukannya, kecuali Harun Masiku

Secara logika politik Cak Imin tak mungkin jadi tersangka, kata Mahfud MD
Ini masalahnya adalah tahun politik yang tak kenal logika, tahu?

Usai SBY bertemu Jokowi, Demokrat belum ada tawaran jadi menteri
Tak ada masalah, tinggal pindah lagi ke kubu Ganjar, kan?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved