Berita Viral
Ayah di Banda Aceh Lecehkan Putri Kandungnya yang Masih 10 Tahun, Dibejati saat Istri Bekerja
Saat itu, ibu kandung korban sedang pergi untuk bekerja sebagai tukang pijit karena ada panggilan, sehingga korban bersama ayahnya di rumah.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Ayah di Banda Aceh Lecehkan Putri Kandungnya yang Masih 10 Tahun, Dibejati saat Istri Bekerja
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sungguh bejat pria berinsial GSP (40), warga Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Entah setan apa yang telah merasukinya sehingga ia tega melecehkan putri kandungnya sendiri yang masih berusia 10 tahun.
GSP tega melecehkan putri kandungnya di rumah kos mereka di satu desa dalam Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Kejadian itu dilakukan saat istri pelaku yang tak lain adalah ibu kandung korban, sedang pergi bekerja mengurut/memijat orang.
Sehingga kesepatan itu digunakan oleh pelaku untuk membejati putrinya yang masih berusia 10 tahun.
Usai melakukan aksi bejat tersebut, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan hal ini di ibunya.
Namun korban yang sudah tidak tahan lagi, akhirnya menceritakan kebejatan sang ayah ke ibunya.

Baca juga: VIRAL Pejabat Parlemen Lecehkan Wanita di Tengah Acara, Korban Kesal Sampai Lakukan Ini
Tak terima anak gadisnya dilecehkan oleh ayah kandungnya, sang ibu akhirnya melaporkan peristiwa ini ke kantor polisi.
Kini GSP telah dijatuhi hukuman setelah melalui serangkaian sidang di Mahkamah Syariyah Banda Aceh dengan nomor putusan Nomor 30/JN/2023/MS.Bna
Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Zukri menyatakan terdakwa GSP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan terhadap anak.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam jarimah dalam dakwaan subsidair yaitu Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GSP dengan uqubat penjara selama 90 bulan dikurangi selama terdakwa mejalani masa penahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” bunyi putusan tersebut yang dibacakan pada Kamis (5/10/2023).
Awal mula kejadian ini pada Senin (10/4/2023) sekira pukul 21.00 WIB di sebuah rumah kost dalam Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Saat itu, ibu kandung korban sedang pergi untuk bekerja sebagai tukang pijit karena ada panggilan, sehingga korban bersama ayahnya dan adik korban di rumah tersebut.
Baca juga: Lettu AAP Lecehkan 7 Anggota TNI Berpangkat Prada, Dipeluk dari Belakang: Pura-pura Tidur dan Ngigau
Ketika jam menunjukkan pukul 23:00 WIB, korban bersama adiknya sedang menonton handphone.
Pada saat yang bersamaan, terdakwa juga sedang menonton handphone.
Terdakwa kemudian masuk ke dalam kamar mandi, setelah keluar dari kamar mandi ianya langsung mematikan lampu kamar.
Namun secara tiba-tiba dalam kegelapan, terdakwa melakukan pelecehan terhadap korban, yang merupakan anak kandungnya sendiri.
Korban kemudian bertanya apa yang telah dilakukannya, namun Terdakwa tidak menjawab dan kemudian keluar dari kamar.
Usai melakukan tindakan bejat tersebut, terdakwa mengancam korban untuk tidak menceritakan hal tersebut kepada ibu kandung korban, yang tak lain adalah istri terdakwa.
Sekira pukul 00.00 WIB dini hari, ibu korban pulang ke rumah dan korban langsung menceritakan kejadian tersebut.
Baca juga: Lecehkan Wanita yang Kedapatan Bermesraan dengan Pacar, Pria Paruh Baya Ditangkap Polres Aceh Besar
Korban mengatakan, terdakwa sudah dua kali melakukan perbuatan tersebut, yang pertama pada tahun 2022 dan kejadian kedua yang baru saja terjadi.
Setelah mendengar cerita dari korban, dua hari kemudian ibu kandung korban melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.
Korban juga di bawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum dan hasilnya alat vital korban mengalami kerusakan pada selaput daranya;
Akibat dari perbuatan itu, korban merasa alat vitalnya sakit saat buang air kecil.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum, didapati hasil pemeriksaan terdapat luka robek pada selaput dara arah jarum jam 1, 2, 4, 7, 8, 10 dan 11. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
berita viral
ayah
Banda Aceh
pelecehan
ayah lecehkan anak
Mahkamah Syariyah
Serambi Indonesia
Serambinews
Jinayat
Link Buat Foto Profil IG Pink Hijau, Ramai Digunakan Artis Untuk Dukung Gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat |
![]() |
---|
Arti Pink Hijau Dalam 17+8 Tuntutan Rakyat dan Foto Profil yang Viral di Medsos, Ini Cara Buatnya |
![]() |
---|
Arti Unggahan '17+8 Tuntutan Rakyat' yang Lagi Ramai di Media Sosial, Ini Isi Tuntutan Lengkapnya |
![]() |
---|
Misteri Kematian Esmeralda Ferrer Garibay, Influencer Meksiko yang Ditemukan Tewas Satu Keluarga |
![]() |
---|
Viral Brave Pink dan Hero Green di Medsos! Warganet Ramai Ubah Foto Profil, Begini Caranya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.