Kasus Imam Masykur
Berkas Kasus 3 Oknum TNI Bunuh Imam Masyukur Diserahkan ke Odmil: Disangkakan Pasal Berlapis
Penyerahan berkas tersebut dilakukan langsung oleh Danpomdam Jaya kepada Kepala Oditur Militer II-07/Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
Berkas Kasus 3 Oknum TNI Bunuh Imam Masyukur Diserahkan ke Odmil: Disangkakan Pasal Berlapis
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya menyerahkan berkas 3 oknum TNI penyiksa dan membunuh warga Aceh, Imam Masykur (25) ke Oditurat Militer (Odmil) II-07/Jakarta di Cakung, Jakarta Timur.
Penyerahan berkas tersebut dilakukan langsung oleh Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar kepada Kepala Oditur Militer II-07/Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi.
Penyerahan berkas tersebut untuk segera dibuktikan di persidangan terhadap kesalahan para pelaku pembunuh Imam Masykur.
Imam Masykur diketahui diculik oleh tiga oknum TNI lalu diperas serta dianiaya hingga meninggal dunia.
Jasadnya kemudian dibuang di sebuah jembatan sungai di kawasan Karawang, Jawa Barat.

Baca juga: Hotman Paris Beberkan Fakta Baru Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Praka RM Ternyata Punya Bos Besar
Adapun para pelaku berinisial Praka RM (Riswandi Manik), Praka HS, dan Praka J. Ketiga pelaku merupakan anggota aktif militer yang berbeda kesatuan.
Praka Riswandi Manik merupakan anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
Sementara Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat.
Sedangkan Praka J merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda Aceh.
Riswandono mengatakan, ketiga pelaku Oknum TNi disangkakan pasal kombinasi atau istilah dalam kepolisian serupa pasal berlapis.
Pasal tersebut meliputi Primer 340 KUHP juncto 55 KUHP ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana.
Dilanjut subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 328 tentang penculikan.
“Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP ancaman pidananya adalah pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” kata Riswandono, dikutip dari TribunTanggerang.
“Subsider-nya 338 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ancamannya pidana paling lama 15 tahun, lalu Subsider pasal 35 ayat 1 kuhp junto pasal 55 ayat 1 KUHP ancaman tujuh tahun,
Tanggapan Haji Uma soal Vonis Seumur Hidup 3 TNI Pembunuh Imam Masykur: Kita Kawal Jika Ada Banding |
![]() |
---|
Haji Uma: Hakim Minta Saksi Kunci Kenali Suara Pelaku Pembunuhan Imam Masykur |
![]() |
---|
Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Segera Disidangkan, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan Militer |
![]() |
---|
Kapan Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Jalani Persidangan? 14 Saksi Bakal Dihadirkan |
![]() |
---|
Ibunda Imam Masykur dan 3 Sipil akan Dihadirkan Sebagai Saksi: Kalau Tidak Hadir Kami Jemput Paksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.