Kasus Imam Masykur
Berkas Kasus 3 Oknum TNI Bunuh Imam Masyukur Diserahkan ke Odmil: Disangkakan Pasal Berlapis
Penyerahan berkas tersebut dilakukan langsung oleh Danpomdam Jaya kepada Kepala Oditur Militer II-07/Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
dan pasal 328 KUHP junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP ini pasal penculikan ancaman pidananya paling lama 12 tahun,” sambungnya.

Baca juga: Ibu Imam Masykur Mulai Alami Kesulitan Biaya Saat Dampingi Proses Hukum Anaknya di Jakarta
Riswandono menuturkan, selanjutnya berkas tersebut akan dilakukan pengecekan dan penelitian oleh ia beserta jajaran.
“Setelah menerima dari penyidik Pomdam, berkas ini kami segerakan meneliti perihal syarat formil, dan materil,” lugasnya.
Ruswandono menjelaskan, jika hasil penelitian berkas oleh Oditur selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipastikan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Namun jika belum lengkap, Oditur akan meminta penyidik Pomdam Jaya segera memperbaiki berkas perkara.
“Apabila sudah lengkap, dalam kurun waktu singkat, maksimal 14 hari sudah kami selesaikan serupa jadwal yang kami buat,” pungkasnya.
Akan Hadirkan Orangtua dan 3 Tersangka Sipil di Sidang Kasus Pembunuhan Imam Masykur
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan orangtua Imam Masykur akan dihadirkan sebagai saksi sesuai berkas perkara berita acara pemeriksaan (BAP).
Pasalnya, dalam berkas perkara di tingkat penyidikan yang dilakukan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, orangtua Imam Masykur, termasuk dari 14 saksi yang diperiksa penyidik.
"Akan kita panggil sebagai saksi, akan kita periksa yang sudah memberi keterangan di BAP itu akan kita panggil sebagai saksi," kata Riswandono, dikutip dari TribunJakarta
Nantinya, orangtua Imam Masykur akan dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta oleh Oditur Militer selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses peradilan militer.
Tidak hanya orangtua Imam Masykur, Oditur Militer juga akan menghadirkan tiga tersangka sipil terlibat dalam penculikan dan pembunuhan berencana Imam Masykur bersama tiga oknum anggota TNI.

Mereka akan bersaksi atas kasus pembunuhan dilakukan Praka Riswandi Malik, Praka HS, dan Praka J.
"Harus hadir, kalau tidak hadir kami jemput paksa nanti. Kami hanya melakukan kewenangan kami saja. Karena kalau tidak hadir kan lama nanti, maunya kan cepat. (total) saksinya ada 14 orang," ujarnya.
Riswandono menuturkan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk dihadirkan dalam persidangan dari penyidik Pomdam Jaya guna membuktikan dakwaan.
"Barang bukti sudah kami sita, kami terima. Mobil yang dipakai untuk (membawa) dua orang korban (satu korban selamat dan Imam Masykur) ada," tuturnya. (Serambinews.com)
Tanggapan Haji Uma soal Vonis Seumur Hidup 3 TNI Pembunuh Imam Masykur: Kita Kawal Jika Ada Banding |
![]() |
---|
Haji Uma: Hakim Minta Saksi Kunci Kenali Suara Pelaku Pembunuhan Imam Masykur |
![]() |
---|
Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Segera Disidangkan, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan Militer |
![]() |
---|
Kapan Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Jalani Persidangan? 14 Saksi Bakal Dihadirkan |
![]() |
---|
Ibunda Imam Masykur dan 3 Sipil akan Dihadirkan Sebagai Saksi: Kalau Tidak Hadir Kami Jemput Paksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.