SOSOK Ruslan, Pengusaha yang Lepaskan 7 Kali Tembakan, Dapat Izin Senjata Api dari Polda Sumut
Ruslan ditangkap atas aksi koboinya menembakkan pistol berulang kali pada pada Selasa (3/10).
Editor:
Faisal Zamzami
HO/Tribunmedan.com
Ruslan Sherl, pengusaha arogan yang umbar tembakan di hadapan pekerja di Jalan Gereja, Dusun IX Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1952.
Selain itu, pria tersebut juga mengaku mendapatkan senjata api itu dari Kapolda. Namun, dia tidak memerinci Kapolda mana yang dimaksudnya.
"Video-video, sebarkan luas. Ini dari Pak Kapolda tahu nggak? Biar kalian tahu," sebutnya.
Pria itu diduga mengamuk karena didatangi oleh salah satu organisasi kelompok pekerja.
Hal itu dipicu oleh pemecatan sepihak yang diduga dilakukan pria itu terhadap karyawannya.
Baca juga: 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur akan Jalani Sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta
Baca juga: VIDEO Geng Motor Makin Meresahkan Warga Aceh, Haji Uma Minta Pemerintah Kabupaten/Kota Buat Aturan
Baca juga: VIDEO Viral Video Salat Jemaah Pria dan Wanita Bercampur dalam Satu Saf
Halaman 4 dari 4
Baca Juga
HRD Tinjau Renovasi Empat Madrasah di Bireuen |
![]() |
---|
VIDEO Anggota DPRK Aulia Rahman Daftarkan Warga Pekerja Rentan, BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Pemotongan Kelok Tajuk Enang-Enang di Lintas Bireuen-Takengon Butuh Rp 80 M |
![]() |
---|
Anggota DPR RI HRD Tinjau Rencana Proyek Strategis Nasional di Aceh Utara |
![]() |
---|
HRD Terus Perjuangkan Aspirasi Warga Aceh di Senayan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.