SOSOK Ruslan, Pengusaha yang Lepaskan 7 Kali Tembakan, Dapat Izin Senjata Api dari Polda Sumut
Ruslan ditangkap atas aksi koboinya menembakkan pistol berulang kali pada pada Selasa (3/10).
Editor:
Faisal Zamzami
HO/Tribunmedan.com
Ruslan Sherl, pengusaha arogan yang umbar tembakan di hadapan pekerja di Jalan Gereja, Dusun IX Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1952.
Selain itu, pria tersebut juga mengaku mendapatkan senjata api itu dari Kapolda. Namun, dia tidak memerinci Kapolda mana yang dimaksudnya.
"Video-video, sebarkan luas. Ini dari Pak Kapolda tahu nggak? Biar kalian tahu," sebutnya.
Pria itu diduga mengamuk karena didatangi oleh salah satu organisasi kelompok pekerja.
Hal itu dipicu oleh pemecatan sepihak yang diduga dilakukan pria itu terhadap karyawannya.
Baca juga: 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur akan Jalani Sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta
Baca juga: VIDEO Geng Motor Makin Meresahkan Warga Aceh, Haji Uma Minta Pemerintah Kabupaten/Kota Buat Aturan
Baca juga: VIDEO Viral Video Salat Jemaah Pria dan Wanita Bercampur dalam Satu Saf
Berita Terkait
Baca Juga
Kesaksian Pekerja Showroom saat Detik-Detik Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Aceh |
![]() |
---|
35 Angota DPRD Purwakarta Diduga Jadi Penerima BSU, Kok Bisa? |
![]() |
---|
Satu Unit Mobil Pick Up Terbakar Saat Isi Bensin di SPBU Alue Glong, 2 Orang Alami Luka Bakar |
![]() |
---|
Tegas! Pemko Langsa Komit Lindungi Pekerja Migran dari Eksploitasi |
![]() |
---|
Gelar Sosialisasi, Pemko Langsa Komit Lindungi PMI Daerah dari Eksploitasi dan Kekerasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.