Berita Aceh Besar
Ada Potensi Tambang di DAS Aceh Besar, Pemkab Lakukan Kaji Lapangan Untuk Legalisasi Penambangan
Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) I, memberi sinyal lokasi layak tambang Galian C atau mineral bukan logam di Daerah Aliran Sungai (DAS)
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) I, memberi sinyal lokasi layak tambang Galian C atau mineral bukan logam di Daerah Aliran Sungai (DAS) dalam wilayah Aceh Besar.
Namun lokasi itu perlu diakukan peninjauan lapangan, karena baru didapat gambaran melalui google earth immagery date 26 Juni 2023.
Hal itu dikatakan Kepala BWSS 1, Heru Setiawan ST MEng, melalui surat resminya kepada Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM, tertanggal 5 Oktober 2023.
Rilis potensi lokasi Galian C itu juga menjawab surat resmi Bupati Aceh Besar tertanggal 29 September 2023 nomor 540/4399 tentang penetapan lokasi tambang.
Selain itu juga menyahuti Rapat Koordinasi tindak lanjut suplai material alam untuk kelanjutan pembangunan Jalan Tol Sibanceh di Ruang Rapat Hutama Karya, Senin (2/10/2023) lalu.
Baca juga: Sembari Tunggu Keputusan BWS, PJ Bupati Iswanto: Untuk Sementara Silahkan Operasionalkan Galian C
Heru menambahkan, peninjauan lapangan untuk kepastian kondisi lokasi itu akan melibatkan Dinas ESDM Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Dinas DPMPTSP Aceh, serta Pemkab Aceh Besar selaku pemilik wilayah.
“Sedangkan untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) tetap melalui rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh BWSS 1,” tandas Heru.
Surat pembertahuan potensi lokasi penambangan itu juga dikirimkan oleh pihak BWSS 1 kepada Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki.

Sementara (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto mengatakan, pihaknya menyambut baik pemberitahuan tersebut.
Namun di sisi lain, Iswanto berharap agar segera ditindaklanjuti dengan kunjungan ke lapangan.
Baca juga: Polemik Galian C, Pj Bupati Aceh Besar Fasilitasi Pengurus Asosiasi Galian C dan Sopir Dumtruk
“Dengan langkah ini, segera didapat kepastian lokasi, dan para penambang bisa secepatnya mengurus perizinan sesuai ketentuan yang ada, sebagai legalitas penambangan,” ujar Iswanto.
Menurutnya, saat ini pihak penambang galian C, dengan segala pertimbangan, termasuk kelanjutan pembangunan proyek pemerintah, proyek skala nasional hingga kebutuhan masyarakat, maka diberi kelonggaran untuk kembali melakukan penambangan yang sifatnya hanya sementara.
Namun tetap saja dalam koridor ketentuan yang ada, terutama menyangkut lokasi yang benar benar layak tambang.
Karena jika tidak dibatasi, akan berdampak buruk pada keberlangsungan faslitas publik, serta tingkat ketersediaan air minum dan irigasi rakyat.
Bupati Aceh Besar Usulan Pemekaran Kecamatan Seulimeum, Ini Nama Kecamatan dan 13 Gampong yang Masuk |
![]() |
---|
Pembangunan Terowongan Geurutee Diminta Dipercepat, Jadi Akselerator Ekonomi Lintas Barat |
![]() |
---|
MUQAS IX Dayah MUQ Pagar Air 2025 Ditutup, Ini Daftar Lengkap Juara |
![]() |
---|
Angin Kencang Tumbangkan Pohon Hingga Menimpa Rumah di Seulimuem Aceh Besar |
![]() |
---|
Syech Muharram Minta PT GES Serius Garap Panas Bumi Seulawah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.