Kasus Korupsi di RSUDYA
BREAKING NEWS - Ditetapkan Tersangka Korupsi SIMRS, Mantan Direktur RSUDYA dan Direktur KDI Ditahan
Ya, ditetapkan tersangka korupsi dalam kegiatan pengadaan barang atau jasa Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit atau SIMRS pada BLUD RSUD dr H Yulid
|
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/Ilhami Syahputra
Kajari Aceh Selatan, Heru Anggoro, SH, MH (tengah) didampingi Jaksa Fungsional Heru Prabowo (kiri) dan Kasi Pidsus, Ikram Syahputra, memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka korupsi SIMRS dan penahanannya, Senin (9/10/2023)
Sebelumnya, pada Selasa, 6 Juni 2023 penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan menggeledah Kantor PT Klik Data Indonesia (KDI) di Jalan Tgk Moh Hasan Nomor 101 Batoh, Banda Aceh
Guna menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan barang atau jasa SIMRS pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr H Yuliddin Away di Tapaktuan.
Kemudian pada, Kamis 8 Juni 2023 penyidik kembali menggeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Yuliddin Away Tapaktuan dengan mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen elektronik yang terkait dengan dugaan korupsi SIMRS. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.