FAKTA Muncikari Jual Gadis SMA, Disuruh Layani Pria Bule hingga Direkam Saat Berhubungan Badan
Polisi berhasil membongkar kasus muncikari yang mengeksploitasi anak di bawah umur di sebuah apartemen wilayah Jakarta Selatan.
SERAMBINEWS.COM - Nasib pilu menimpa seorang gadis remaja yang menjadi korban prostitusi.
Korban berinisial ACA (17) dipaksa muncikari untuk melayani hubungan badan dengan pria bule Warga Negara Asing (WNA) berinisial N di sebuah apartemen wilayah Jakarta Selatan.
Bahkan adegan hubungan badan gadis SMA dengan pria bule itu direkam secara diam-diam.
N merupakan salah satu pelanggan dari muncikari berinisial JL (30).
Selain itu, N adalah pelanggan kedua yang dilayani ACA dalam kurun waktu setahun terakhir.
Polisi telah menangkap seorang muncikari berinisial JL (30) yang melakukan kegiatan prostitusi anak di bawah umur.
Berikut sejumlah fakta kasus muncikari eksploitasi gadis SMA:
1. Awal Terbongkar
Polisi berhasil membongkar kasus muncikari yang mengeksploitasi anak di bawah umur di sebuah apartemen wilayah Jakarta Selatan.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menerangkan, kasus ini mencuat setelah orangtua ACA membuat laporan polisi pada awal Januari lalu.
Orangtua korban membuat laporan setelah melihat video syur anaknya di salah situs dewasa pada pertengahan 2022.
"Peristiwa ini dilaporkan pada 27 Januari 2023 dengan pelapor adalah saudari AM yang merupakan orangtua dari anak korban," tutur dia.
Yossi menjelaskan, JL sebenarnya tak mengenal ACA secara langsung.
Pelaku diketahui dikenalkan oleh salah seorang temannya dan akhirnya bertemu dengan korban.
Setelah itu, JL kemudian mulai memperkenalkan ACA kepada pria hidung belang.
Baca juga: Gadis 17 Dipaksa Muncikari Layani Pria Bule, Direkam Diam-diam Saat Berhubungan Badan dengan WNA
2. Muncikari Ditangkap
Polisi saat itu langsung melakukan penyelidikan untuk memburu muncikari dan pria hidung belang yang menggunakan jasa ACA.
Polisi menangkap seorang muncikari berinisial JL (30) yang melakukan kegiatan prostitusi anak di bawah umur.
Setelah buron selama beberapa bulan, muncikari berinisial JL akhirnya diringkus.
Ia ditangkap di kediaman pribadinya di salah satu wilayah di Ibu Kota.
"Yang bersangkutan (JL) kami tangkap di rumah pribadinya setelah proses penyelidikan dan penyidikan," ungkap Bintoro.
3. Layani Bule
ACA bahkan disuruh mengenakan seragam sekolah menengah atas (SMA) saat melayani pria bule atau warga negara asing (WNA) berinisial N.
ACA sempat diminta pakai seragam sekolah dasar (SD), namun pakaiannya sudah tidak muat.
Setelah menyanggupi permintaan N, JL dan ACA bergegas menuju apartemen di bilangan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
ACA kemudian memberikan layanan sesuai kesepakatan JL dan N.
"ACA lantas diberi uang senilai Rp 3 juta. Uang itu kemudian diberikan kepada tersangka JL. Korban (ACA) mendapat Rp 1 juta," tutur Wakasat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan Komisaris Henrikus Yossi, Selasa (10/10/2023).
Baca juga: Muncikari Ditangkap di Klinik Kesehatan Kota Medan, Jual Wanita Bermodus Pijat, Sempat DPO 7 Bulan
4. Direkam diam-diam
Tak hanya melayani pria mata keranjang, ACA juga direkam secara diam-diam saat berhubungan badan dengan WNA tersebut.
Hal itu dilakukan N pada Juni 2022 di sebuah apartemen bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Saat memberikan layanan, pelanggannya itu ternyata melakukan perekaman selama melakukan aktivitas hubungan seksual tersebut," ucap Yossi.
Beberapa waktu setelahnya, video syur hubungan intim N dan ACA ternyata tersebar di salah satu situs porno.
Yossi mengungkapkan N mengambil video itu dengan durasi cukup panjang.
Video itu diambil dengan durasi sekitar 31 menit.
Seiring berjalannya waktu, peristiwa ini diketahui oleh keluarga berdasarkan informasi dari teman-teman korban bahwa ada video porno yang tersebar di salah satu website pornografi.
"Di mana dalam video tersebut tampak korban ACA sedang melakukan hubungan seksual dengan tamunya yang berada di kamar sebuah apartemen," ungkap Yossi.
5. Polisi Buru WNA yang Rekam dan Setubuhi Remaja 17 Tahun
Polisi memburu warga negara asing (WNA) berinisial N yang merekam aksinya saat berhubungan badan dengan remaja ACA (17) di apartemen bilangan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Yang bersangkutan (N) telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami masih berupaya (untuk menangkap)," ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi saat jumpa pers, Selasa (10/10/2023).
Yossi menyebut pihaknya melacak keberadaan N menggunakan beberapa metode.
Salah satunya melalui informasi muncikari berinisial JL (30).
JL disinyalir mengetahui di mana WNA itu bermukim atau berdomisili beberapa waktu terakhir.
Kendati demikian, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menyebut JL tak banyak bicara saat diinterogasi.
Muncikari yang telah melakoni profesinya sejak tahun lalu memilih bungkam ketika ditanya penyidik.
"Dia kalau ditanya enggak mau jawab. Diam saja. Tapi kami masih berusaha mencari celah untuk merayu pelaku," ungkap Bintoro.
"Terakhir, pelaku ngaku kenal N karena ketemu. Namun, dia enggak spesifik (bilang) ketemu di mana, bagaimana bisa ketemu. Makanya masih kami dalami," lanjut dia.
Lebih lanjut, Bintoro menilai penangkapan N akan membuka tabir yang masih tertutup.
Salah satunya berkait penyebar video syur ketika N berhubungan intim dengan ACA di situs porno.
"Yang menyebarluaskan video masih kami selidiki, yang jelas penyebar bisa kami kenakan Undang-Undang ITE," imbuh dia.
Baca juga: FAKTA Prostitusi Online di Indramayu, PSK Bawah Umur Layani 5 Tamu Sehari, 3 Muncikari Ditangkap
6. ACA Sudah Layani Dua Pria
Yossi menjelaskan, JL sebenarnya tak mengenal ACA secara langsung.
Pelaku diketahui dikenalkan oleh salah seorang temannya dan akhirnya bertemu dengan korban.
Setelah itu, JL kemudian mulai memperkenalkan ACA kepada pria hidung belang.
Sejak Januari 2022, ACA disebut telah melayani dua orang pria di dua tempat, yakni di wilayah Kemang dan Kebayoran Lama.
"Untuk peristiwa yang pertama, korban melakukan hubungan seksual dengan pelanggannya dan diberikan uang sekitar Rp 700.000," kata Yossi.
"Selanjutnya pada bulan Juni 2022 terjadi komunikasi kembali antara tersangka JL dengan korban, bahwa ada tamu yang juga meminta layanan BO di salah satu apartemen di daerah Kebayoran Lama dan dia hanya mendapat bayaran Rp 1 juta," lanjut dia.
7. Muncikari Jadi Tersangka
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menyebut JL mengeksploitasi remaja perempuan yang usianya baru menginjak 17 tahun secara seksual.
"Kami melakukan pengungkapan perkara eksploitasi seksual terhadap anak dan atau tindak pidana perdagangan orang, yang mana korbannya berinisial ACA, usianya 17 tahun," ujar dia saat jumpa pers, Selasa (10/10/2023).
JL kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 76 Jo Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Ancaman hukuman terhadap tersangka yaitu 15 tahun penjara," imbuh dia.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Tak Bisa Penuhi Panggilan KPK Hari Ini, Izin Temui Ibu sedang Sakit di Kampung
Baca juga: Satria Aceh Dorong Gibran Jadi Cawapres Prabowo Subianto
Baca juga: 24 Tahun Bireuen, Harapan yang Tenggelam
Isi Rekening Rp 66 Juta Raib Kena Tipu Aplikasi Palsu KTP Digital |
![]() |
---|
VIDEO Garda Revolusi Iran Siap Perang Total Kekuatan Kami Meningkat Pesat Siap Hadapi Ancaman Global |
![]() |
---|
VIDEO Panas! Jenderal Israel Desak Kabinet Tentukan Strategi Gaza atau Perang Berlanjut Tanpa Batas |
![]() |
---|
Detik-detik Iwan Gorok Siska hingga Tewas, Tuduh Kekasihnya Selingkuh, Pelaku Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Siska Maharani Tewas Dibunuh Kekasihnya M Riduan, Korban Sempat Teriak: Lo Gak Sayang Lagi Sama Gua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.