Breaking News

Kronologi 3 Waria Sekap dan Cabuli Driver Ojol, Korban Tanpa Busana saat Sadar, Modus COD

Kejadian tragis ini terjadi pada Jumat malam, 6 Oktober 2023, dan mendapat perhatian luas di platform media sosial.

Editor: Faisal Zamzami
TribunJateng
Tampang 3 waria yang cabuli driver ojol di Padang 

SERAMBINEWS.COM - Tiga wanita pria atau waria di Kota Padang, Sumatera Barat ditangkap karena diduga mencabuli hingga menganiaya seorang pria driver ojol.

Kasus yang menghebohkan terkait seorang driver ojek online (ojol) yang disekap dan dicabuli oleh tiga waria saat sedang mengantar pesanan telah menjadi viral di media sosial.

Ketika korban sudah sadar, dia mendapati dirinya sudah tanpa busana.

Kejadian tragis ini terjadi pada Jumat malam, 6 Oktober 2023, dan mendapat perhatian luas di platform media sosial.

Salah satu laporan terkait kasus ini diunggah di akun Instagram @frix.id, yang mendokumentasikan insiden mengerikan ini.

Dalam keterangan yang disertakan, terungkap bahwa sebelum disekap, driver ojol tersebut telah menjadi korban pemukulan oleh tiga waria tersebut.

Setelah dianiaya hingga tidak sadarkan diri, korban kemudian mengalami pelecehan seksual oleh ketiga pelaku.

Baca juga: TAMPANG 3 Waria yang Aniaya dan Cabuli Driver Ojol Saat COD HP, Kini Tertunduk Malu

Menurut laporan dari Kompas.com, tiga pelaku dengan inisial AP (25 tahun), J (30 tahun), dan HS (30 tahun) telah berhasil ditangkap di Parupuk, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat.

Penangkapan ini dilakukan setelah korban, yang bernama Rafli (26 tahun), melaporkan kejadian mengerikan ini kepada pihak berwajib.

"Ketiganya kita tangkap pada Sabtu (7/10/2023) malam, dan hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino, pada Senin (9/10/2023) malam.

AKP Afrino menjelaskan bahwa pada malam Sabtu, ketiga tersangka berhasil ditangkap, dan pada malam Minggu, mereka secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.

 Mereka saat ini dihadapkan pada tuduhan penganiayaan dan pencabulan, yang mengacu pada pasal 170 jo 351 jo 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Peristiwa tragis ini berawal ketika korban, Rafli, berencana menjual handphone melalui aplikasi daring.

Salah satu dari tersangka berpura-pura menjadi pembeli dan mengusulkan transaksi "Cash on Delivery" (COD).

Pada Jumat, 6 Oktober 2023, ketika Rafli tiba di lokasi transaksi, dia tiba-tiba diserang oleh para tersangka hingga kehilangan kesadaran.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved