Selasa, 26 Mei 2026

Jurnalisme Warga

Melirik Keberhasilan Bumi Lancang Kuning Kelola Blok Migas

Kunjungan ini dalam rangka meminta masukan terkait inisiasi DPRA untuk menyusun Rancangan Qanun Penyelenggaraan Penangkapan, Penyimpanan, dan Pemanfaa

Tayang:
Editor: mufti
Dok Pribadi
FAUZI UMAR, Ketua Divisi Kemitraan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orwil Aceh, melaporkan dari Kabupaten Siak, Provinsi Riau 

Atas dasar undang-undang ini, pemerintah menunjuk langsung PT Bumi Siak Pusako dan Pertamina Hulu Rokan sebagai badan usaha milik negara/daerah yang kepemilikan sahamnya 100 % negara/daerah. 

PT Bumi Siak Pusako dan Pertamina Hulu Rokan membentuk  konsorsium bersama operasi bersama (BOB) dengan saham masing-masing 50 % : 50 % .

Konsorsium bersama ini membenttuk joint operating agreement  (JOA) antara PT Bumi Siak Pusako dengan  Pertamina Hulu Rokan yang ditandatangani pada 4 Juni 2001 yang selanjutnya dituangkan dalam  production sharing contract (PSC) antara Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) dengan PT Bumi Siak Pusako dan PT Pertamina Hulu Rokan selama jangka waktu 20 tahun.

Selama proses transisi tersebut, BUMD PT Bumi Siak Pusako dalam keheningan mempersiapkan diri untuk mampu mengelola 100 % WK Migas Blok CPP, baik dalam hal SDM, penguasaan teknologi, maupun investasi, khususnya untuk menyediakan ‘signature bonus’ dan komitmen pasti yang sangat besar.
Persiapan untuk alih kelola Blok WK Migas CPP ini ternyata benar dilakukan dengan baik. Terbukti, pada saat berakhir kontrak tahun 2022, PT Bumi Siak Pusako mendapat kepercayaan pemerintah untuk mengelola 100 % WK Blok Migas CPP.

Sejumlah persyaratan teknis, meliputi SDM yang kompeten serta penguasaan teknologi migas dengan putra-putri terbaik Bumi Lancang Kuning tersedia.

Demikian juga ‘signature bonus’ yang mencapai 10 juta US$ serta komitmen pasti (untuk masa kerja lima tahun) sebesar 130 juta US$ mampu disediakan PT Bumi Siak Pusako dan pemerintah setempat. 

Sebenarnya, pemerintah tetap melelang WK migas yang sudah berakhir masa kerjanya dan terbukti BUMD daerah mampu menunjukkan integritas dan reputasi baik pada level nasional dan internasional sehingga daerah selama sepuluh tahun transisi memperoleh pendapatan secara langsung lebih dari Rp3,9 triliun dan pendapatan secara langsung berupa terbukanya lapangan kerja untuk putra-putri terbaik setempat dan dengan 'multiplier effect' ekonomi lainnya.

Investasi berupa ‘signature bonus’ dan komitmen pasti yang sangat besar ini selain didukung oleh komitmen pemerintah (gubernur/bupati/wali kota) dengan tersedianya anggaran dari  APBD. Selama masa transisi   PT Bumi Siak Pusako   juga telah menyisihkan keuntungan tersebut untuk persiapan investasi di masa akan datang. Semoga perjuangan di keheningan ini menginspirasi Aceh untuk membangun ekonomi Aceh yang lebih bermartabat sesuai dengan amanat MoU Hensinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved