Jurnalisme Warga
Melirik Keberhasilan Bumi Lancang Kuning Kelola Blok Migas
Kunjungan ini dalam rangka meminta masukan terkait inisiasi DPRA untuk menyusun Rancangan Qanun Penyelenggaraan Penangkapan, Penyimpanan, dan Pemanfaa
Atas dasar undang-undang ini, pemerintah menunjuk langsung PT Bumi Siak Pusako dan Pertamina Hulu Rokan sebagai badan usaha milik negara/daerah yang kepemilikan sahamnya 100 % negara/daerah.
PT Bumi Siak Pusako dan Pertamina Hulu Rokan membentuk konsorsium bersama operasi bersama (BOB) dengan saham masing-masing 50 % : 50 % .
Konsorsium bersama ini membenttuk joint operating agreement (JOA) antara PT Bumi Siak Pusako dengan Pertamina Hulu Rokan yang ditandatangani pada 4 Juni 2001 yang selanjutnya dituangkan dalam production sharing contract (PSC) antara Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) dengan PT Bumi Siak Pusako dan PT Pertamina Hulu Rokan selama jangka waktu 20 tahun.
Selama proses transisi tersebut, BUMD PT Bumi Siak Pusako dalam keheningan mempersiapkan diri untuk mampu mengelola 100 % WK Migas Blok CPP, baik dalam hal SDM, penguasaan teknologi, maupun investasi, khususnya untuk menyediakan ‘signature bonus’ dan komitmen pasti yang sangat besar.
Persiapan untuk alih kelola Blok WK Migas CPP ini ternyata benar dilakukan dengan baik. Terbukti, pada saat berakhir kontrak tahun 2022, PT Bumi Siak Pusako mendapat kepercayaan pemerintah untuk mengelola 100 % WK Blok Migas CPP.
Sejumlah persyaratan teknis, meliputi SDM yang kompeten serta penguasaan teknologi migas dengan putra-putri terbaik Bumi Lancang Kuning tersedia.
Demikian juga ‘signature bonus’ yang mencapai 10 juta US$ serta komitmen pasti (untuk masa kerja lima tahun) sebesar 130 juta US$ mampu disediakan PT Bumi Siak Pusako dan pemerintah setempat.
Sebenarnya, pemerintah tetap melelang WK migas yang sudah berakhir masa kerjanya dan terbukti BUMD daerah mampu menunjukkan integritas dan reputasi baik pada level nasional dan internasional sehingga daerah selama sepuluh tahun transisi memperoleh pendapatan secara langsung lebih dari Rp3,9 triliun dan pendapatan secara langsung berupa terbukanya lapangan kerja untuk putra-putri terbaik setempat dan dengan 'multiplier effect' ekonomi lainnya.
Investasi berupa ‘signature bonus’ dan komitmen pasti yang sangat besar ini selain didukung oleh komitmen pemerintah (gubernur/bupati/wali kota) dengan tersedianya anggaran dari APBD. Selama masa transisi PT Bumi Siak Pusako juga telah menyisihkan keuntungan tersebut untuk persiapan investasi di masa akan datang. Semoga perjuangan di keheningan ini menginspirasi Aceh untuk membangun ekonomi Aceh yang lebih bermartabat sesuai dengan amanat MoU Hensinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Fauzi-Umar-mantan-Pekerja-BRR-NAD-Nias-Pengurus-MES-dan-ICMI-Orwil-Aceh.jpg)