CPNS 2023

Pendaftaran PPPK 2023, Berapa Lama Masa Kontrak Perjanjian Kerja Bagi PPPK?

BKN telah merilis waktu batasan perjanjian kerja PPPK yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Editor: Amirullah
menpan.go.id
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK 2023. (menpan.go.id) 

SERAMBINEWS.COM - BKN telah merilis waktu batasan perjanjian kerja PPPK yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Dalam PP tersebut, menjelaskan bahwa masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun, dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Diketahui, Program pemerintah melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah berjalan.

Setelah sempat ditunda beberapa kali, akhirnya seleksi nasional ini baru bisa dimulai prosesi perdananya pada 20 September 2023.

Diketahui selain CPNS, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga berencana memberikan kesempatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk bisa begabung.

Sekedar informasi, PPPK sendiri merupakan perampungan pegawai tenaga honorer yang dihapus pemerintah beberapa waktu lalu.

PPPK menggunakan sistem kontrak layaknya perjanjian kerja, yang memiliki batas waktu kerja.

Lantas berapa lama masa kontrak tenaga PPPK?

Melansir Kompas.com, BKN telah merilis waktu batasan perjanjian kerja PPPK yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Dalam PP tersebut, menjelaskan bahwa masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun, dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Perpanjangan sendiri dinilai dari pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapatkan persetujuaan PPK atau Perjabat Pembuat Komitmen.

Selain perpanjangan, BKN juga merilis waktu penentuan perpanjangan masa kerja PPPK berdasarkan lokasi kerja, dimana PPPK yang menduduki JPT Utama dan JPT Madya tertentu paling lama lima tahun.

Dengan demikian, masa jabatan atau pernanjian kerja yang bisa di ambil PPPK sekurang-kurangnya selama setahun, dan bisa diperpanjang selama lima tahun, dengan batas usia maksimal 58 Tahun.

Lantas, bagaimana jika PPPK mengundurkan diri sebelum masa kontraknya habis?

Pemutusan Hubungan Kerja PPPK

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved