CPNS 2023

Pendaftaran PPPK 2023, Berapa Lama Masa Kontrak Perjanjian Kerja Bagi PPPK?

BKN telah merilis waktu batasan perjanjian kerja PPPK yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Editor: Amirullah
menpan.go.id
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK 2023. (menpan.go.id) 

PPPK yang ingin memutuskan hubungan kerja sebelum masa perjanjian kerja berakhir, juga tak serta merta begitu saja.

Sebab harus ada pencapaian yang signifikan dengan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah, diantaranya :

Telah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90 persen
Telah memenuhi target kinerja paling kurang 90 persen.
Hal ini sesuai dengan pernyataan Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putra dalam keterangannya, Senin (9/10/2023).

“Selama organisasi membutuhkan dan sepanjang kompetensi PPPK diperlukan, maka kontrak kerja PPPK dapat diperpanjang sampai dengan batas usia pensiun (BUP),” ujar Haryomo.

Jika permintaan pengunduran diri disetujui, maka PPPK diputus hubungan perjanjian kerjanya dengan hormat sebagai PPPK.

Kriteria Penetapan Pemutusan Hubungan Kerja PPPK

Selain ketentuan yang telah disebutkan diatas, ada beberapa ketentuan lainnya yang menjadi persayratan PPPK dalam pemutusan hubungan kerja, yakni batas usia juga penyesuaian dengan jabatan yang diduduki.

Dimana batas usia pensiun PPPK yaitu 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan.

Bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya, batas usia pensiun 60 tahun, serta 65 tahun bagi PPPK jabatan fungsional ahli utama.

Merujuk pada PP Nomor 29 Tahun 2018, tata cara pemutusan hubungan perjanjian kerja karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir, diusulkan oleh PPK kepada presiden bagi PPPK yang menduduki JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF (Jabatan Fungsional) ahli utama.

Baca juga: UPDATE Jumlah Pelamar PPPK Semua Formasi di Hari Penutupan Pendaftaran Seleksi CPNS 2023

Sedangkan bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga non struktural, maka pengusulan pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pimpinan lembaga kepada presiden.

Sementara itu, bagi PPPK yang menduduki JPT selain yang telah disebutkan di atas dan JF selain JF ahli utama.

Adapun masa penetapan pemutusan kerja PPPK dilakukan oleh presiden atau PPPK, ditetapkan paling lama 14 hari kerja setelah usul pemutusan hubungan perjanjian kerja diterima.

Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved