Breaking News

CPNS 2023

Pendaftaran PPPK 2023, Berapa Lama Masa Kontrak Perjanjian Kerja Bagi PPPK?

BKN telah merilis waktu batasan perjanjian kerja PPPK yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Editor: Amirullah
menpan.go.id
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK 2023. (menpan.go.id) 

Terkait cuti yang diperoleh PPPK terdiri atas cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama.

PPPK yang sudah bekerja minimal satu tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan, dengan jumlah 12 hari kerja.

Informasi selengkapnya mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dapat diakses pada LINK DISINI.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Berapa Lama Masa Kontrak Perjanjian Kerja Bagi PPPK? Ini Syarat Jika Ingin Putuskan Hubungan Kerja

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Diperpanjang hingga 11 Oktober, Simak Jadwal Terbarunya

Baca juga: Terungkap, Motif Abu Laot Lakukan Pencemaran Nama Baik, Ternyata Karena Sakit Hati

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023, Segini Passing Grade atau Nilai Ambang Batas Agar Lolos dari Test SKD

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved