Alasan KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo hingga Tangan Diborgol, Takut Melarikan Diri

Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik hanya membawa Syahrul karena upaya paksa ini bukan operasi tangkap tangan

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, setelah dijemput paksa, Kamis (12/10/2023) malam. KPK menjemput paksa Syahrul setelah dia tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. KPK melakukan pemanggilan kepada Syahrul pada Rabu (11/10/2023), tetapi yang bersangkutan tidak hadir. KPK juga telah menahan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono terkait kasus dugaan korupsi tersebut. 

Berdasarkan informasi yang diterima KPK, kata Ali, Syahrul sudah kembali ke Jakarta pada Kamis dini hari tadi. 

Namun, hingga sore hari ia tidak kunjung mendatangi gedung Merah Putih KPK.

"Ketika tahu bahwa yang bersangkutan tidak hadir juga di KPK hari ini berikutnya melakukan analisis, maka tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka," tutur Ali.

Sebelumnya, Syahrul tiba pada, Kamis (12/10/2023) malam. 

Syahrul digelandang petugas bersama satu orang lainnya. 

Rombongan penyidik yang membawa Syahrul berjumlah tiga unit.

 Syahrul berada di bagian tengah dan terapit petugas.

Syahrul kemudian dibawa petugas dengan tangan diborgol. 

Ia mengenakan kemeja putih dibalut jaket kulit hitam dan topi hitam bertuliskan ADC.

Syahrul irit bicara. Ia tidak mau merespons mengenai jadwal pemeriksaan besok maupun dugaan pemerasan yang dialaminya.

Adapun Syahrul telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perkara itu juga menyeret dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.

“Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Adapun uang yang digunakan untuk cicilan tersebut, dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan.

 
Mereka diduga mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan. Mereka antara lain, Direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved