Alasan KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo hingga Tangan Diborgol, Takut Melarikan Diri

Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik hanya membawa Syahrul karena upaya paksa ini bukan operasi tangkap tangan

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, setelah dijemput paksa, Kamis (12/10/2023) malam. KPK menjemput paksa Syahrul setelah dia tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. KPK melakukan pemanggilan kepada Syahrul pada Rabu (11/10/2023), tetapi yang bersangkutan tidak hadir. KPK juga telah menahan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono terkait kasus dugaan korupsi tersebut. 

SERAMBINEWS.COM -  Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di sebuah apartemen yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/10/2023) malam. 

Syahrul dijemput paksa di kawasan Jakarta Selatan dengan menggunakan tiga mobil.

Setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 19.15, politikus Partai Nasdem itu langsung dibawa ke ruang penyidik dengan tangan diborgol serta mengenakan topi, masker, kacamata, dan kemeja putih berlapis jaket kulit.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik hanya membawa Syahrul karena upaya paksa ini bukan operasi tangkap tangan (OTT).

"Di sebuah apartemen Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, " ujar Ali saat ditemukan Wak media di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Ali mengatakan, Syahrul merupakan satu dari dua tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang belum ditahan oleh penyidik.

Saat ini, Syahrul sudah dibawa masuk ke gedung KPK dan sedang menjalani pemeriksaan.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo di Kawasan Barito Jakarta, Tangan Diborgol

Alasan KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo

KPK menyatakan, upaya penangkapan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dilakukan karena khawatir politikus Partai Nasdem melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Adapun Syahrul ditangkap tim penyidik pada Kamis (12/10)2023) malam ini, meskipun besok dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penangkapan terhadap Syahrul dilakukan sesuai hukum acara pidana.

"Misalnya, kekhawatiran melarikan diri, kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti bukti yaitu yang kemudian menjadi dasar, tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya di gedung Merah Putih KPK," kata Ali saat ditemui awak media di kantornya, Jakarta, Kamis.

Ali mengatakan, KPK memiliki dasar hukum dalam melakukan upaya paksa penggeledahan, penangkapan, maupun jemput paksa.

Sementara itu, dalam persoalan ini, Syahrul sudah dijadwalkan dipanggil tim penyidik pada Rabu (11/10/2023). 

Namun, ia tidak hadir dengan alasan akan bertemu dengan ibunya di kampung halaman, Makassar dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved