Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI Dijerat Pasal Pembunuhan, Keluarga Korban Ditawari Uang Damai

Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR Edward Tannur.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribunnews.com
Tersangka Gregorius Ronald Tannur alias GRT (31) menjalani rekonstruksi penganiayaan berujung tewasnya sang kekasih, DSA (29), di Blackhole KTV, Jalan Mayjend Jonosewojo, Dukuh Pakis, Surabaya, Selasa (10/10/2023). 

SERAMBINEWS.COM, SURABAYA - Nasib anak DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (31), setelah menganiaya pacarnya hingga tewas di Surabaya.

 Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya akhirnya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR Edward Tannur.

Pasal pembunuhan itu disepakati setelah polisi menggelar rekonstruksi dan gelar perkara kasus yang menyebabkan kekasih Ronald, Dini Sera Afriyanti (29) meninggal dunia.

"Dari hasil gelar perkara dapat disimpulkan keyakinan penyidik, adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (11/10/2023).

"Disepakati, terhadap GR kami terapkan pasal primer 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP," katanya.

Dengan demikian, dengan diterapkannya Pasal 338 KUHP, Ronald Tannur terancam hukuman pejara 15 tahun. Sedangkan Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Penyidik meyakini adanya unsur kesengajaan usai dilakukan reka ulang adegan yang menewaskan Dini.

"Kami melibatkan ahli pidana, ahli kedokteran forensik, dan ahli komputer forensik. Beberapa masukan kami simpulkan dan akhirnya kami putuskan," kata Hendro.

Kesengajaan Ronald menganiaya korban salah satunya terlihat saat korban menjalankan mobilnya di area parkir.

"Tidak ada kata awas dari si pelaku. Ada kemungkinan kalau dia (sengaja) menggerakkan kendaraan dan dapat melukai korban," ujar dia.

Sebelumnya, salah satu tim pengacara korban M.Nailul Amani meminta polisi menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Kalau sampai terjadi penghilangan unsur pasal (338 KUHP) kami akan berupaya menempuh upaya-upaya hukum," ujar Nailul.

Sementara menurut pakar hukum pidana Universitas Airlangga (Unair) I Wayan Titib Suklasana menilai jeratan pasal terhadap Ronald Tannur sebelumnya terlalu ringan.

Seharusnya penyidik menggunakan pasal penghilangan nyawa orang lain. Hal itu menanggapi pasal awal yang digunakan yakni Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan dan atau Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.

"Jadi seharusnya pelanggaran Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat 3 KUHP, ini baru lengkap dan benar," kata dia.

Baca juga: Ronald Tannur Bunuh Pacar, Anggota DPR RI Edward Tannur Tak akan Intervensi Hukum soal Kasus Anaknya

 

Polisi Temukan Fakta Baru saat Gelar 60 Adegan Rekonstruksi

 Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan Dini Sera Afrianti (29), pacar Gregorius Ronald Tannur (31) alias GRT, Selasa (10/10/2023). 

Ada 60 adegan yang ingin digali penyidik di tiga tempat kejadian perkara.

Rekonstruksi dimulai dari sebuah tempat hiburan di bilangan Jalan Mayjend Jonosewojo, Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya.

Di lokasi pertama ini, penyidik mendalami 41 adegan rekonstruksi penganiayaan dan saat korban terseret mobil yang dibawa Gregorius yang kini ditetapkan sebagai tersangka. 

Lokasi selanjutnya yakni apartemen tersangka di kawasan Jalan Puncak Indah, Babatan, Wiyung, Surabaya dan di lokasi ketiga, yakni di area IGD sebuah rumah sakit di Surabaya. Di kedua lokasi ini, penyidik mendalami 19 adegan.

Di lokasi pertama, tepatnya di parkiran bawah tanah alias basemenmenjadi tempat yang cukup lama diamati penyidik saat tersangka melakukan penganiayaan

Saat itu, korban yang dalam rekonstruksi diperagakan oleh seorang polwan, sudah lemas dan tak berdaya. 

Korban tergeletak di lantai basemen dan sempat disandarkan dekat roda belakang sisi kiri mobil Toyota Innova warna abu-abu bernopol B-1744-VON. 

Bukannya membopong korban masuk ke dalam mobil, pelaku penganiayaan yang anak anggota DPR itu malah melajukan mobilnya hingga membuat tubuh korban terseret sejauh sekitar lima meter. 

Di momen ini, kepolisian mengganti polwan sebagai pemeran pengganti korban dengan manekin untuk mengetahui detail bagian tubuh yang terlindas, yakni lengan tangan kanan korban dan adanya bekas bercak corak roda ban mobil. 

Setelah melakukan aksi tersebut, aksi pelaku kepergok oleh tiga orang petugas keamanan mal, dan kemudian tersangka mengangkat seorang diri tubuh korban ke dalam bagasi mobil.

 
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh Setiawan menjelaskan, rekonstruksi ini dilakukan untuk mendalami fakta yang terjadi saat peristiwa tindak pidana berlangsung.

Termasuk saat korban terseret dan terlindas mobil yang dibawa tersangka GRT. 

Menurut Teguh, dari rekonstruksi di tiga tempat ini, penyidik menemukan sejumlah fakta baru yang akan menjadi bahan dalam pengembangan kasus. 

Setelah rekonstruksi ini, pihaknya melakukan gelar perkara lanjutan untuk memberikan kejelasan baru atas kasus tersebut. 

Teguh menyatakan pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan ada tindak pidana pembunuhan dalam kasus ini, namun sejumlah fakta saat rekonstruksi akan dikaji untuk mendapatkan pasal yang akan disangkakan kepada tersangka.

"Pasal pembunuhannya nanti. Karena rekonstruksi belum selesai. Korban datang bersama pelaku, kelihatan di dalam blackhole, hingga tadi korban diangkat ke dalam mobil, ada 41 adegan. Nanti kesimpulannya nanti, setelah seluruhnya kami lakukan rekonstruksi," ujar Teguh saat ditemui di sela rekonstruksi, Selasa (10/10/2023), dikutip dari TribunJatim.com. 

 
Gregorius Ronald Tannur telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan penganiayaan hingga menyebabkan korban yang merupakan sang kekasih, Dini Sera Afrianti (29), meninggal dunia pada Jumat (6/10/2023). 

Baca juga: 3 Polisi Bakal Dilaporkan ke Propam Imbas Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI Bunuh Pacar

Keluarga Korban Penganiayaan Anak DPR Mengaku Ditawari Uang Damai

Keluarga Dini Sera Afrianti (29), korban penganiayaan hingga meninggal oleh anak anggota DPR RI, mengaku mendapat intervensi dari seseorang agar kasus itu berakhir damai.

Adik korban, Elsa Rahayu Agustin mengatakan, orang tersebut datang ke rumahnya yang berada di Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) pada Selasa (10/10/2023) kemarin.

Pria tersebut mengenalkan diri kolega ayah pelaku, Edward Tannur, di komisi DPR RI.

"Dia datengin rumah kita, kemudian dikasih santunan tanpa sepengetahuan kuasa hukum kami," kata Elsa, melalui video yang dikirimkan tim kuasa hukum korban, Rabu (11/10/2023).

"(Kata orang tersebut) jangan ada yang tahu bahwa kita keluarga Ronald datang ke rumah," tambah Elsa.

Sementara itu, salah keluarga korban lainya, Kiki mengatakan, pihaknya bakal terus menolak pemberian apapun dari keluarga tersangka penganiayaan Dini, Gregorius Ronald Tannur (31).

"Saya sebagai orang yang sayang sama Dini, saya sangat menolak apapun itu dari keluarga tersangka," kata Kiki.

Sebab, kata Kiki, keluarga korban sepakat agar Ronald mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya. Bahkan, pihaknya bertekad tidak akan menyatakan damai dengan tersangka.

"Saya ingin tersangka dihukum seberat-beratnya dan seadil-adilnnya. Kami keluarga tidak akan pernah mencabut atau berdamai dengan tersangka," jelasnya.

Sedangkan, kuasa hukum korban, Dimas Yemahura membenarkan adanya seseorang yang sengaja datang ke rumah Dini. Hal tersebut merupakan intervensi agar kasus berakhir damai.

"Jika ingin memberikan santunan atau memberikan tali asih, maka memberikan tali asih itu tanpa embel-embel perdamaian, pencabutan perkara dan sebagainya," kata Dimas.

Dimas menyebut, pihaknya bakal menindaklanjuti dugaan intervensi dengan memberi sejumlah uang tersebut. Bahkan, dia mengancam akan melanjutkannya ke ranah hukum.

"Bila memang terbukti pejabat tersebut melakukan (intervensi) itu, maka kami juga melakukan proses hukum lebih lanjut," ujar dia.

 

Baca juga: Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Penyelesaian Pendidikan S2 dan S3, dapat Rp 25 JT, Kuota Ratusan

Baca juga: VIDEO Masriah Emak-emak Siram Rumah Tetangga Pakai Tinja Kini Berulah Lagi

Baca juga: Fathan Dienka dan Sri Aya Sofya Duta Pelajar Sadar Hukum Aceh Utara

 

Sudah tayang di Kompas.com: Alasan Polisi Akhirnya Jerat Anak Anggota DPR Ronald Tannur dengan Pasal Pembunuhan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved