Fakta-Fakta Penangkapan Syahrul Yasin Limpo: Ditangkap Usai Pulang Kampung, KPK Khawatir SYL Kabur

Penangkapan Syahrul Yasin Limpo itu dilakukan setelah dia kembali dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan, untuk menjenguk ibunya yang sakit.

|
Editor: Amirullah
Tangkapan layar tayangan Kompas TV
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Kamis, (12/10/2023). 

SERAMBINEWS.COM - Berikut fakta-fakta penangkapan Syahrul Yasin Limpo.

Syahrul ditangkap setelah pulang kampung ke Makassar.

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam, (12/10/2023), di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.

Penangkapan Syahrul Yasin Limpo itu dilakukan setelah dia kembali dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan, untuk menjenguk ibunya yang sakit.

KPK memutuskan menangkap Syahrul Yasin Limpo sehari sebelum dia dijadwalkan diperiksa.

Syahrul telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Selain Syahrul, ada dua bawahannya yang juga dijadikan tersangka.

Berikut beberapa fakta dalam penangkapan Syahrul.

1. KPK mengaku khawatir Syahrul kabur

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menangkap Syahrul karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Kata Ali, KPK menangkap kader Partai Nasdem itu setelah dia dikabarkan sudah tiba di Jakarta dari kunjungannya ke Makassar.

"Iya betul ada panggilan itu tetapi ini masih dalam rangkaian yang kemarin tentunya, ya. Bahwa kami mendapat informasi yang bersangkutan sudah di Jakarta dari tadi malam," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Kamis , (12/10/2023), dikutip dari Tribunnews.

"Dan saya pikir sesuai dengan komitmennya yang kemarin kami sampaikan bahwa dia akan kooperatif, semestinya datang hari ini ke KPK untuk menemui penyidik KPK. Tapi sampai tadi sore, yang bersangkutan tidak muncul."

"Tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana, misalnya kekhawatiran melarikan diri. Kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti bukti yaitu yang kemudian menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya di Gedung Merah Putih KPK."

Ali mengaku belum tahu apakah Syahrul akan ditahan setelah ditangkap.

"Terkait dengan apakah akan dilakukan penahanan, tentu kita lihat dulu, nanti kan akan dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK."

"Setelahnya, tentu akan berpendapat begitu ya apakah akan dilakukan penahanan atau tidak. Sepenuhnya kewenangan di penyidik yang melakukan pemeriksaan."

2. Kenakan pakaian serbahitam dan tangan diborgol

Syahrul terpantau tiba di markas KPK pada pukul 19.16 WIB.

Dia tampak mengenakan topi bertuliskan "ADC" dan jaket hitam. Wajahnya tertutup oleh masker.

Syahrul memilih bungkam ketika digiring oleh KPK ke lantai 2 ruang pemeriksaan

Tangannya menelungkup ke bawah dan diborgol.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Kamis, (12/10/2023).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Kamis, (12/10/2023). (Tangkapan layar tayangan Kompas TV)

3. Ditangkap setelah pulang kampung

Syahrul ditangkap setelah pulang kampung ke Makassar untuk menengok ibunya yang sedang sakit.

Dia meninggalkan kediaman ibunya di Jl. Haji Bau, Makassar, Rabu (11/10/2023) sekitar Pukul 21.40 Wita.

Setelah itu, Syahrul langsung menuju Bandara Sultan Hasanuddin untuk terbang ke Jakarta.

Sebelumnya, Syahrul telah meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dia karena dia ingin menjenguk ibunya.

4. Kuasa hukum mengaku dilarang mendampingi

Febri Diansyah, kuasa hukum Syahrul, mengaku belum diperbolehkan KPK mendampingi kliennye.

Sekitar pukul 20.30 WIB, Febri datang ke gedung KPK bersama dengan timnya. Namun, hingga Jumat, (13/10/2023), dini hari, dia belum diizinkan KPK untuk menemui Syahrul

"Saya belum diperbolehkan naik menemui klien saya, Pak Syahrul Yasin Limpo, sampai pukul 00.30 dini hari ini," ujar Febri ketika ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Febri mengatakan KPK melarang dia mendampingi Syahrul lantaran dia pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Syahrul. Alasan KPK itu dipertanyakan oleh Febri.

"Jadi seolah-olah advokat tidak bisa mendampingi karena pernah dipanggil sebagai saksi," ujar Febri.

(Tribunnewswiki)


Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com

Baca juga: Tak Kapok, Masriah Pembuang Tinja ke Tetangga Berulah Lagi, Kali Ini Sambil Joget

Baca juga: Kelilingi Sirkuit Mandalika dengan Berjoging, Fabio Quartararo Ungkap Kondisi Lintasan Saat Ini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved