VIRAL Curhat TKW Hong Kong Beli Celana Dalam Rp140 Ribu Malah Kena Bea Masuk Rp800 Ribu

Curhat TKW Hong Kong beli celana dalam Rp 140 ribu justru kena pajak bea cukai sebesar Rp 800 ribu, dia pilih mengikhlaskan.

Editor: Amirullah
Kolase Tribun Medan
TKW Hong Kong, Yuni curhat celana dalamnya kena pajak bea cukai sebesar Rp 800 ribu. 

Baca juga: Masih Ingat Pemeran Cu Pat Kai? Kerja Sendiri Tanpa Asisten, Urus Banyak Koper Ditahan Bea Cukai

Yustinus Prastowo juga terlebih dahulu menjelaskan kepada publik bahwa persoalan TKW Hongkong bernama Yuni itu telah diselesaikan dengan baik.

“Kasus ini sudah diselesaikan dg baik ya.

Bea Cukai Juanda dan pihak PT Pos Indonesia sudah berkomunikasi dengan Mbak Yuni dan penerima barang,” tulisnya, Jumat (13/10/2023).

Ia juga mengatakan bahwa benar Yuni cukup rutin mengirimkan barang ke negara asalnya, Indonesia.

“Sebagai info, Mbak Yuni ini cukup rutin mengirimkan barang ke Indonesia,” ujarnya.

Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.
Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.


Yustinus juga menerangkan bahwa barang yang dikirim oleh Yuni masuk dalam jalur hijau.

Dimana artinya barang tersebut tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Melainkan, petugas Pos Waktu lah yang menetapkan Nilai Pabean dari barang yang dikirim tersebut.

“Sebagai info, kiriman ini masuk JALUR HIJAU, artinya tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Petugas Pos waktu menetapkan Nilai Pabean mengira $ yg tercantum sbg USD, ternyata HKD,” lanjutnya.

Dijelaskannya, ternyata petugas tersebut mengira bahwa $ yang tercantum yakni USD.

Padahal, $ yang dimaksud yakni HKD.

Sehingga menimbulkan salah paham antar keduanya.

“Telah diberikan edukasi ke pengirim dan penerima agar ke depan dapat menggunakan keterangan spesifik HKD,” jelasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved