VIRAL Curhat TKW Hong Kong Beli Celana Dalam Rp140 Ribu Malah Kena Bea Masuk Rp800 Ribu

Curhat TKW Hong Kong beli celana dalam Rp 140 ribu justru kena pajak bea cukai sebesar Rp 800 ribu, dia pilih mengikhlaskan.

Editor: Amirullah
Kolase Tribun Medan
TKW Hong Kong, Yuni curhat celana dalamnya kena pajak bea cukai sebesar Rp 800 ribu. 

Sesekali berbicara sambil mengusap air mata, Yuni mempertanyakan di mana peran pemerintah yang katanya melindungi pekerja migran Indonesia.

"Mana sekarang? Mana sekarang buktinya?" tambahnya.

Di sisi lain, ia juga kesal lantaran ditantang oleh pihak Bea Cukai.

“Dan sekarang nyuruh saya tanding,”

"Kita itu TKW bu,” ucapnya sambil menangis.

Ia pun mempertanyakan apa maksud dari kata tanding yang dilontarkan pihak Bea Cukai tersebut.

“Untuk tanding, siap tanding maksudnya apa? Yasudah ambilin celana dalamnya itu aja bu.

Karena kita gak bisa nebus,” ujarnya lagi.

Seolah tak ingin memperpanjang persoalan celana dalam tersebut, Yuni pun mempersilahkan pihak Bea Cukai itu untuk mengambil celana dalam miliknya tersebut.

Dikatakannya, dirinya bisa membeli lagi celana dalam seharga Rp 200 ribu terseut dibanding harus membayar denda Rp 800 ribu.

“Kita bisa beli lagi bu,” pungkasnya.


Stafsus Menkeu Buka Suara

Hebohnya kasus tersebut, Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo akhirnya buka suara.

Yustinus Prastowo buka suara mengenai keresahan TKW Hongkong mengenai celana dalam tersebut.

Melalui akun X pribadinya @pratow, Stafsus Menkeu ini menjelaskan mengapa jumlah denda tersebut mencapai angka yang jauh dari harga yang dibeli.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved