Berita Aceh Tamiang
Logistik Pemilu Sudah Tiba di Aceh Tamiang, Komisioner KIP Belum Juga Disahkan
Logistik berupa bilik suara ini tiba di Aceh Tamiang dan diterima Kasubag Keuangan Umum Logistik KIP Aceh Tamiag, Fakhrudin, Minggu (15/10/2023) siang
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
Logistik berupa bilik suara ini tiba di Aceh Tamiang dan diterima Kasubag Keuangan Umum Logistik KIP Aceh Tamiag, Fakhrudin, Minggu (15/10/2023) siang.
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyerahkan logistik Pemilu 2024 untuk wilayah Aceh Tamiang.
Mirisnya, komisioner yang sudah ditetapkan DPRK Aceh Tamiang hingga kini belum juga disahkan.
Logistik berupa bilik suara ini tiba di Aceh Tamiang dan diterima Kasubag Keuangan Umum Logistik KIP Aceh Tamiag, Fakhrudin, Minggu (15/10/2023) siang.
Serah terima logistik dilangsungkan di komplek perkantoran Bupati Aceh Tamiang dan selanjutnya seluruh logistik tersebut disimpan di gudang milik KIP di kawasan Pahlawan.
Sektretaris KIP Aceh Tamiang, Ahmad Yuhardha, mengaku sedang berada di Jakarta ketika logistik tiba.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, logistik ini berupa bilik suara sebanyak 3.652 unit.
Baca juga: VIDEO Gugur saat Diserang Israel, Pasukan Hamas Tinggalkan Sepucuk Surat Wasiat di Saku Celana
“Tadi sudah kita terima, dan saat ini seluruh logistik berupa bilik suara sudah disimpan di gudang,” kata Ardha.
Penyerahan logistik ini merupakan bagian dari tahapan persiapan Pemilu 2024 yang akan dilangsungkan serentak.
Mirisnya perangkat pelaksana Pemilu ini belum dimiliki Aceh Tamiang, menyusul tidak kunjung dilantiknya lima komisioner KIP sejak ditetapkan DPRK Aceh Tamiang tiga bulan lalu.
Polemik ini dipicu sikap Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto yang tetap bersikeras menolak menandatangani surat penetapan anggota KIP.
Sikap Suprianto ini sebenarnya sudah menarik perhatian Ketua KPU, Hasyim Asy’ari dengan menyurati Suprianto pada 4 Agustus 2023 lalu.
Dalam surat itu dijelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (5) UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, anggota KIP kabupaten/kota diusulkan oleh DPRK, diteatpkan oleh KPU dan diresmikan bupati/wali kota.
Baca juga: Ini Dugaan Sumber Api Terbakarnya Innova di SPBU Suak Puntong Nagan Raya, Sopir Dilarikan ke RSUD
“Hasil pencermatan terhadap keputusan DPRK Aceh Tamiang sebagaimana tersebut angka 2, belum terdapat tanda tangan Ketua DPRK,” bunyi surat tersebut.
| Jaksa Serahkan Sitaan Kebun Kelapa Sawit ke Pemkab Aceh Tamiang |
|
|---|
| Aduh! Tujuh Orang Terjangkit HIV di Aceh Tamiang, Kini Dirawat di RSUD |
|
|---|
| Haji Uma dan Group Aceh Bersatu Fasilitasi Pemulangan Jenazah Warga Aceh Tamiang dari Malaysia |
|
|---|
| Harga Wortel di Aceh Tamiang Naik Dua Kali Lipat, Cabai Melambung Rp 80 Ribu |
|
|---|
| MAA Aceh Tamiang Dorong 18 Perkara Ringan Diselesaikan di Tingkat Kampung |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.