Breaking News

Berita Aceh Tamiang

Logistik Pemilu Sudah Tiba di Aceh Tamiang, Komisioner KIP Belum Juga Disahkan

Logistik berupa bilik suara ini tiba di Aceh Tamiang dan diterima Kasubag Keuangan Umum Logistik KIP Aceh Tamiag, Fakhrudin, Minggu (15/10/2023) siang

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
Humas KIP Aceh Tamiang     
Logistik Pemilu 2024 telah tiba di Aceh Tamiang, Minggu (15/10/2023). Penyerahan logistik ini tidak didukung dengan perangkat KIP yang tidak kunjung disahkan akibat sikap Ketua DPRK yang menolak menandatangani surat penetapan 

Logistik berupa bilik suara ini tiba di Aceh Tamiang dan diterima Kasubag Keuangan Umum Logistik KIP Aceh Tamiag, Fakhrudin, Minggu (15/10/2023) siang.

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyerahkan logistik Pemilu 2024 untuk wilayah Aceh Tamiang.

Mirisnya, komisioner yang sudah ditetapkan DPRK Aceh Tamiang hingga kini belum juga disahkan.

Logistik berupa bilik suara ini tiba di Aceh Tamiang dan diterima Kasubag Keuangan Umum Logistik KIP Aceh Tamiag, Fakhrudin, Minggu (15/10/2023) siang.

Serah terima logistik dilangsungkan di komplek perkantoran Bupati Aceh Tamiang dan selanjutnya seluruh logistik tersebut disimpan di gudang milik KIP di kawasan Pahlawan.

Sektretaris KIP Aceh Tamiang, Ahmad Yuhardha, mengaku sedang berada di Jakarta ketika logistik tiba.

Berdasarkan laporan yang diterimanya, logistik ini berupa bilik suara sebanyak 3.652 unit.

Baca juga: VIDEO Gugur saat Diserang Israel, Pasukan Hamas Tinggalkan Sepucuk Surat Wasiat di Saku Celana

“Tadi sudah kita terima, dan saat ini seluruh logistik berupa bilik suara sudah disimpan di gudang,” kata Ardha.

Penyerahan logistik ini merupakan bagian dari tahapan persiapan Pemilu 2024 yang akan dilangsungkan serentak.

Mirisnya perangkat pelaksana Pemilu ini belum dimiliki Aceh Tamiang, menyusul tidak kunjung dilantiknya lima komisioner KIP sejak ditetapkan DPRK Aceh Tamiang tiga bulan lalu.

Polemik ini dipicu sikap Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto yang tetap bersikeras menolak menandatangani surat penetapan anggota KIP.

Sikap Suprianto ini sebenarnya sudah menarik perhatian Ketua KPU, Hasyim Asy’ari dengan menyurati Suprianto pada 4 Agustus 2023 lalu.

Dalam surat itu dijelaskan berdasarkan  ketentuan Pasal 56 ayat (5) UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, anggota KIP kabupaten/kota diusulkan oleh DPRK, diteatpkan oleh KPU dan diresmikan bupati/wali kota. 

Baca juga: Ini Dugaan Sumber Api Terbakarnya Innova di SPBU Suak Puntong Nagan Raya, Sopir Dilarikan ke RSUD

“Hasil pencermatan terhadap keputusan DPRK Aceh Tamiang sebagaimana tersebut angka 2, belum terdapat tanda tangan Ketua DPRK,” bunyi surat tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved