Sadikin Rusli Diduga Terima Rp 40 Miliar dalam Kasus BTS 4G Kominfo, Ditahan Usai Ditangkap Kejagung

"(Dalam kapasitas) Swasta. Apakah ada kaitannya dengan pihak BPK? Sedangkan kami dalami," ujar Ketut saat dikonfirmasi, Minggu (15/10/2023).

Editor: Faisal Zamzami
Puspenkum Kejaksaan Agung
Sadikin Rusli (SR), tersangka baru dalam kasus suap proyek pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo. Ia ditangkap Kejaksaan Agung di Surabaya, Jawa Timur. 

Di situ, Windy mengungkap ada aliran dana terkait proyek BTS 4G Kominfo yang mengalir ke Sadikin.

Windy juga mengaku mendapat nomor telepon Sadikin dari eks Direktur Bakti Kominfo.

"Nomor dari Pak Anang, seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat Signal," kata Windi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

 
"Berapa?" kata hakim Fahzal.

Windi tidak langsung menjawab berapa nominal yang diserahkan ke Sadikin.

Namun, Windi menyampaikan bahwa ia bertanya kepada Anang uang Rp 40 miliar itu diperuntukan kepada siapa.

"Itu saya tanya ‘Untuk siapa, untuk BPK’ Yang Mulia," kata Windi menirukan komunikasinya dengan Anang.

"BPK atau PPK? Kalau PPK pejabat pembuat komitmen. Kalau BPK, Badan Pemeriksa Keuangan, yang mana?" kata hakim Fahzal menegaskan.

"Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia," kata Windi.

Baca juga: Penduduk Gaza Pertaruhkan Nyawa Lari ke Selatan Jelang Serangan Darat Israel

Baca juga: Berhasil Cetak Pertumbuhan Laba yang Impresif, Dirut BRI Ungkap Strateginya

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Minggu 15 Oktober 2023, Semakin Mahal Usai Naik Rp 16 Ribu/Gram

Sudah tayang di Kompas.com: Sadikin Diduga Terima Rp 40 Miliar dalam Kasus BTS 4G Kominfo, Kejagung Dalami Keterkaitan dengan BPK

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved