Alasan MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres & Cawapres: Pelanggaran moral, ketidakadilan, diskriminasi

Menurut MK, apabila pihaknya mengabulkan gugatan tersebut, hal itu justru menjadi pelanggaran moral dan memunculkan ketidakadilan.

Editor: Amirullah
KOMPAS.COM
Kantor Mahkamah Konstitusi 

MK memutuskan menolak gugatan lantaran permohonan para pemohon dianggap tak beralasan menurut hukum.

Beberapa kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga mengajukan gugatan yang mirip dan tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023.

Tertutupnya peluang Gibran jadi cawapres

Peluang Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 tertutup setelah gugatan batas usia ditolak MK.

Sementara itu, Gibran mengaku tak ambil pusing dengan penolakan gugatan itu.

"Ya ndak apa-apa (ada penolakan). Kalau keputusan MK, ya tanya MK," kata Gibran di Surakarta, Jawa Tengah, pada hari sama.

"Tidak ada tanggapan. Saya enggak ngikuti loh dari tadi. Tadi kan rapat."

Setelah gugatan di atas ditolak, Gibran tidak bisa menjadi cawapres karena usianya belum 40 tahun.

Sementara itu, Gibran juga tidak mempermasalahkan aksi sejumlah orang uang menolak politik dinasti. DIa menyebut semua masukan akan ditampung,

"Ya silakan. Kan semua masukan warga kami terima. Bu muaknya kenapa? Kenapa datang ke rumah saya. Saya tanyakan? Ndak tahu. Ya sudah bu pulang saja," kata Gibran.

(Tribunnewswiki)


Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com

Baca juga: Novel Baswedan Sebut Banyak Kepala Daerah Jadi Korban Pemerasan Oknum KPK, Ini Kata Pimpinan KPK

Baca juga: Selain Batas Usia, MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres Pengalaman Jadi Penyelenggara Negara

Baca juga: Detik-detik Mobil Offroad Tabrak 18 Penonton di Jambi, Korban Luka Dilarikan ke Rumah Sakit

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved